Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memproyeksi tidak akan ada kenaikan tarif listrik hingga 2020 seiring terjadinya penurunan harga energi primer seperti batu bara dan gas bumi.
Hal ini ditegaskan Menteri ESDM Ignasius Jonan usai Dies Natalis Ke-62 Universitas Padjajaran di Graha Sanusi Hardjadinata, Bandung, Rabu (11/9). Jonan mengatakan, harga gas sudah turun banyak dalam enam bulan terakhir, begitu juga dengan harga batu bara.
"Penurunan paling terlihat di harga batu bara. Untuk kalori 6.322 GAR harganya sekitar US$ 65 per ton jadi mestinya harga listrik tidak perlu ada penyesuaian naik," ujar Jonan dalam keterangan tertulis seperti dikutip pada Kamis (12/9).
(Baca: Tahun Depan, Subsidi Listrik 900 VA Rumah Tangga Mampu Dicabut)
Selain itu, nilai kurs mata uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) juga cukup stabil di posisi Rp 14 ribuan per dolar AS. "Nanti kami lihat lagi, tapi kalau menurut saya kalau kurs di Rp 14 ribuan mestinya minimal tidak naik," katanya.
Tercatat, HBA pada periode September 2019 dipatok sebesar US$ 65,79 per ton atau turun 9,4% dibanding periode Agustus sebesar US$ 72,67 per ton. Padahal pemerintah menggunakan patokan batas atas untuk PLN sebesar US$ 70 per ton.
Patokan batas atas itu berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No.1410 K/30/MEM/2018 terkait harga khusus batu bara. Peraturan tersebut mulai berlaku sejak 12 Maret 2018 hingga 31 Desember 2019.
Beleid tersebut mengatur harga khusus batu bara bagi pembangkit listrik ditetapkan US$ 70 per ton jika Harga Batubara Acuan (HBA) berada di atas US$ 70 per ton. Namun bila harga di bawah US$ 70 per ton maka transaksi batu bara bagi pembangkit listrik merujuk pada HBA.