Semburan Gas di Aceh Berhenti, BPMA Gandeng Medco untuk Tutup Sumur

ANTARA FOTO/Maulana
Ilustrasi. Kebakaran sumur minyak illegal di Desa Pasi Puteh, Rantoe Peureulak, Aceh Timur.
9/8/2019, 19.01 WIB

Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menyatakan semburan gas di Kecamatan Peureulak Timur, Aceh, sudah berhenti. Sebelumnya, terjadi semburan gas di lokasi tersebut akibat pengeboran ilegal.

"Sudah berhenti sekitar dua hari lalu," kata Kepala Divisi Formalitas dan Hubungan Eksternal BPMA Radhi Darmansyah kepada katadata.co.id, Jumat (9/8).

Saat ini, tim teknis dari Medco E&P Malaka bersama BPMA sedang berupaya menutup sumur. Medco dilibatkan lantaran merupakan kontraktor yang paling dekat dengan lokasi semburan gas tersebut.

(Baca: Infografik: 5 Kecelakaan Migas Terparah di Dunia)

Sebelumnya, Radhi mengatakan, BPMA sudah berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Aceh untuk analisis dan persiapan teknis penutupan sumur. Adapun biaya penutupan sumur akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Aceh atau Kabupaten Aceh Timur.

Kejadian semburan gas berawal pada 30 Juli lalu pukul 21:30 WIB. Seorang anggota Polsek Peureulak Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa terjadi ledakan pada sumur peninggalan PT Asamera Oil, yang juga pernah dikelola oleh Medco E&P Malaka.

(Baca: Terjadi Semburan Gas di Aceh, BPMA Temukan Peralatan Tambang di Lokasi)

Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Peureulak Timur melaporkan kepada Kapolsek Peureulak Timur. Karena situasi sudah malam hari, pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) baru dilakukan esok paginya.

Berdasarkan pernyataan Radhi sebelumnya, tinggi semburan sempat mencapai 15-20 meter. Dari hasil pemantauan selanjutnya dilaporkan bahwa semburan gas mengandung, air, lumpur, serta garam.

Semburan gas diduga akibat pengeboran ilegal. "Ditemukan adanya peralatan milik penambang tepat di atas sumur yang mengeluarkan semburan," kata Radhi, awal Agustus lalu.