34 Perusahaan Ajukan Kenaikan Produksi Batu Bara

ANTARA FOTO/WAHDI SETIAWAN
Kapal tongkang pembawa batu bara melintasi aliran Sungai Batanghari di Jambi, Jumat (29/3/2019). Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan target produksi batu bara tahun ini sebesar 490 juta ton atau turun 3,9 persen dibanding tahun lalu.
Editor: Pingit Aria
23/7/2019, 10.38 WIB

Sebanyak 34 perusahaan tambang pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) mengajukan kenaikan produksi batu bara pada semester II 2019. Hal itu disampaikan dalam revisi Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM Muhamad Hendrasto mengatakan, ada beberapa syarat agar perusahaan diizinkan untuk menaikkan produksinya.

Di antaranya, perusahaan tersebut harus memenuhi kewajiban memasok batu bara ke dalam negeri (Domestic Market Obigation/ DMO) sesuai dengan jumlah produksinya. Selain itu, pemerintah juga akan mempertimbangkan kinerja perusahaan.

Hendrasto menyatakan, keputusan akan dibuat pada akhir Juli ini. "Itu menjadi syarat. Makanya kami tunggu, kalau mereka tidak melaporkan (DMO), tidak akan kami penuhi," ujarnya, saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin malam (22/7).

(Baca: Kementerian ESDM Belum Putuskan Nasib Eks Tambang Tanito Harum)

Untuk tahun ini, pemerintah telah menetapkan target produksi batu bara sebesar 489,12 juta ton. Hingga 15 Juli jumlah produksi telah mencapai 223,24 juta ton atau 45,58% dari target. Sedangkan, total penjualannya sebanyak 171,89 juta ton.

Sebelumnya, pada tahun lalu realisasi produksi batu bara mencapai 557 juta ton. Realisasi ini 14,8% di atas target yang ditetapkan pemerintah tahun lalu sebesar 485 juta ton. Produksi tahun lalu juga tercatat meningkat 20% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 461 juta ton.

Realisasi tersebut terdiri dari Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara (PKP2B) sebesar 295,66 juta ton, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Badan Usaha Miliik Negara (BUMN) 25,80 juta ton, IUP Penanaman Modal Asing (PMA) 25,05 juta ton. Sedangkan, IUP Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Daerah sebesar 211,27 juta ton.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, peningkatan produksi tersebut bertujuan untuk meningkatkan devisa negara. Pada tahun lalu pemerintah juga membuka peluang penambahan tambahan kuota produksi batu bara sebesar 100 juta ton. Namun, perusahaan hanya mengajukan penambahan produksi ke pemerintah sebesar 25 juta ton.

"Produksi nasional juga terus meningkat. Ini dalam rangka mengejar devisa, pemerintah memberikan tambahan ekspor," kata Bambang, di Jakarta, Senin (11/3) lalu.

(Baca: Pemenang Lelang Wilayah Tambang Matarepe dan Bahadopi Masih Tak Jelas)

Reporter: Fariha Sulmaihati