Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan belum dapat memberikan kejelasan terkait kelanjutan operasi delapan perusahaan tambang batu bara besar yang telah dan akan habis masa kontraknya. Pasalnya, perpanjangan kontrak masih terganjal revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 yang belum juga disetujui Presiden Joko Widodo.
Terdapat delapan perusahaan batu bara yang sudah dan akan habis kontrak. Kedelapan perusahaan tersebut merupakan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 1, dengan wilayah tambang yang besar. Satu di antaranya telah habis kontrak pada Januari 2019, yaitu PT Tanito Harum. Menyusul, PT Arutmin habis kontrak pada 2020.
Jonan menjelaskan pemberian perpanjangan kontrak untuk perusahaan pemegang PKP2B akan mengacu pada revisi PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pihaknya menyatakan sudah mengajukan draf revisi, namun belum ada persetujuan dari Presiden.
(Baca: Menteri Rini Disebut Minta Hak Prioritas BUMN Kelola Wilayah Tambang)
Sementara persetujuan belum turun, pihaknya menerima tembusan surat dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden yang menyatakan bahwa revisi PP Nomor 23 Tahun 2010 wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba. Namun, UU ini masih dalam proses revisi di DPR.
Meski begitu, ia menyatakan telah menerima surat permintaan dari Ketua DPR agar ada pembahasan segera amandemen UU Minerba. “Kami persilahkan, karena ini hak parlemen untuk dapat diselesaikan,” kata Jonan dalam rapat dengan Komisi VII DPR, Kamis (20/6).
(Baca: Pakar Hukum: Wilayah Tambang Habis Kontrak Wajib Ditawarkan ke BUMN)
Jonan mengatakan, pihaknya sempat memberikan perpanjangan kontrak kepada Tanito Harum. Namun keputusan tersebut kemudian dibatalkan. Pembatalan karena ada rekomendasi dari KPK ke Presiden Joko Widodo.
“Memang kami terbitkan, tetapi kami batalkan atas permintaan KPK, karena amendemennya belum ada,” ujarnya. Alhasil, tidak ada lagi PKP2B atas nama Tanito Harum.
Wakil Ketua Komisi VII Ridwan Hisjam mengungkapkan bahwa pembahasan amendemen UU Minerba belum bisa dilakukan lantaran pihaknya masih menunggu Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari pemerintah. “Jadi kami minta segera masukkan DIM-nya,” kata dia.
(Baca: Bukit Asam Siap Tampung Wilayah Tambang yang Habis Kontrak)
Jonan menyatakan akan segera mengirim surat kepada Presiden untuk meminta izin memasukkan DIM. Pihaknya ingin secepatnya menyerahkan DIM ini mengingat masa kerja DPR periode sekarang akan segera berakhir pada Oktober mendatang. “Hari ini atau besok bisa kami sampaikan mungkin,” ujarnya.
Secara rinci, delapan perusahaan pemegang PKP2B Generasi I yang sudah dan akan habis kontrak yaitu Tanito Harum (14 Januari 2019), PT Arutmin Indonesia (1 November 2020), PT Kendilo Coal (13 September 2021), PT Kaltim Prima Coal (31 Desember 2021), PT Multi Harapan Utama (1 April 2022), PT Adaro Indonesia (1 Oktober 2022), PT Kideco Jaya Agung (13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (26 April 2025).