Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyidangkan putusan perkara dugaan persengkongkolan proyek pembangunan dan pengoperasian ruas transmisi Kalija I dari Lapangan Kepodang hingga Tambak Lorok Semarang.
Sidang yang digelar di Gedung KPPU, Kamis (13/6) ini dipimpin oleh Drajad Wibowo dan beranggotakan Afif Hasbullah dan Ukay Karyadi.
Hasil sidang memutuskan, bahwa ketiga pihak terlapor yakni PT PGAS Solution, Saputra Kencana TL Offshore Sdn. Bhd, dan PT Encona Inti Industri Konsorsium tidak terbukti melanggar pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 mengenai dugaan persekongkolan.
Persekongkolan yang dimaksud adalah, soal kerja sama antara PGAS Solution dan Encona Inti Industri untuk memfasilitasi dan memenangkan Saputra Kencana TL Offshore Sdn. Bhd, untuk memenangi tender.
(Baca: Pembelaan KJG di Kasus Dugaan Persekongkolan Proyek Pipa Gas Kalija I)
Keputusan ini membuat Ketua Tim Investigator KPPU Arnold Sihombing kaget. Ia menyebut keputusan yang diambil tidak pas, karena menyoal proses pengadaan kapal, yang di luar kewenangan tim investigator KPPU.
"Kami kan adalah tim investigator penuntut yang sudah menerima tuntutan dalam bentuk perundang-undangan," ujar Arndold saat ditemui Katadata.co.id Kamis (13/6).
Sebelumnya, investigator KPPU yang dipimpin Arnold Sihombing yakin PGAS Solution dan Encona Inti Industri melakukan dugaan persekongkolan vertikal untuk mengatur dan menentukan TL Offshore Sdn. Bhd sebagai pemenang tender.
Dugaan itu pun sudah diuji karena sebelum tahap pemeriksaan ada lidik. Setelah itu digelar dalam rapat komisi. “Dokumen tendernya ada,” ujar dia beberapa waktu lalu kepada Katadata.co.id.