PT Supreme Energy menargetkan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Muara Laboh yang terletak di Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat, beroperasi secara komersial (commercial on date/COD) pada September 2019
Vice President Relations and Safety Health Environment Supreme Energy Prijandaru Effendi mengatakan, listrik dari pembangkit yang memiliki kapasitas 80 megawatt (MW) itu telah mencapai kesepakatan tarif dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)(Persero).
"Mudah-mudahan kalau tidak ada halangan kami menargetkan September harus selesai, harus sudah mengalir ke PLN," ujarnya, saat ditemui di Jakarta, Selasa (14/5).
Nilai investasi yang dibutuhkan untuk proyek pembangkit itu mencapai US$ 580 juta. Dana tersebut berasal dari kas internal dan dari konsorsium Lembaga Keuangan Pembangunan yang terdiri dari Japan Bank for International Cooperation (JBIC), Asian Development Bank (ADB), dan bank komersial yang terdiri dari Mizuhho Bank, Ltd, Bank of Tokyo-Mistubishi UFJ, dan Sumitomo Mitsui Banking Coroporation, dengan jaminan dari Nippon Export and Investment Insurance (NEXI).
(Baca: Lembaga Internasional dan Bank Asing Danai Proyek Panas Bumi di Sumsel)
Selain PLTP Muara Laboh, Supreme juga memliki proyek PLTP Rantau Dedap, yang berlokasi di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, dengan kapasitas 90 MW. Targetnya pembangkit ini beroperasi pada 2020. Investasinya diperkirakan mencapai US$ 700 juta.
Kemudian, Supreme sebelumnya juga mengerjakan proyek PLTP Rajabasa yang terletak di Lampung. Namun, setelah dilakukan eksplorasi, perusahaan hanya menemukan kapasitas sebesar 80 MW. Padahal perkiraan sebelumnya mencapai 220 MW.
Karena itu, perusahaan akan mengeksplorasi di area lain agar bisa memaksimalkan potensi yang ada, sehingga bisa membangun lebih dari satu unit PLTP. "Kami ada unit selanjutnya, dan eskplorasi ke area berikutnya," kata Effendi.
Supreme Energy merupakan perusahaan yang mengembangkan tenaga panas bumi, perusahaan ini dibangun pada Oktober 2007. Supreme Energy memiliki tiga anak perusahaan, yaitu Supreme Energy Muara Labih, yang berdiri pada 1 Juli 2008, sebagai pemegang Ijin Panas Bumi (IPB) untuk Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) di Solok Selatan, Sumatera Barat.
Kedua, Supreme Energy Rajabasa. Berdiri pada 1 Juli 2008, sebagai pemegang IPB WKP Rajabasa Kabupaten Lampung, Provinsi Lampung. Ketiga, Supreme Energy Rantau Dedap yang berdiri pada 1 Juli 2008, sebagai pemegang IPB untuk WKP Rantau Dedap, di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
(Baca: PLN Teken Kontrak Jual Beli Listrik EBT Senilai Rp 20,4 Triliun)