Empat Perusahaan Tambang Wajib Divestasi Setelah Dua Bulan Dispensasi

Kristaps Eberlins/123RF
Ilustrasi kegiatan pertambangan
18/4/2019, 18.20 WIB

Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan ada empat perusahaan tambang mineral yang wajib menawarkan sahamnya ke pemerintah dalam rangka divestasi. Perusahaan tersebut yaitu PT Natarang Mining, PT Ensbury Kalteng Mining, PT Kasongan Bumi Kencana, dan PT Galuh Cempaka.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak menjelaskan empat perusahaan tersebut meminta waktu dua bulan untuk melaporkan kewajiban divestasi kepada pemilik saham. Setelah melaporkan, maka keempat perusahaan tersebut wajib untuk melakukan penawaran saham ke pemerintah.

"Mereka ini belum mengajukan penawaran ke pemerintah. Tapi keempat perusahaan itu minta waktu ke lapor ke direksi dan pemilik saham," ujar Yunus, kepada Katadata.co.id, Kamis (18/4).

(Baca: Divestasi 20 % Saham Vale Tunggu Jawaban Kementerian ESDM)

Setelah itu mereka akan melakukan valuasi sebelum menawarkan ke pemerintah. Sementara, pemerintah juga akan melakukan valuasinya sendiri setelah mereka menawarkan ke pemerintah. Negosiasi menurut Yunus akan mempertimbangkan valuasi versi empat perusahaan tersebut.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati