Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba) sepanjang Januari-Maret 2019 sebesar Rp 11,6 triliun. Ini artinya, penerimaan sudah mencapai 26,8% dari target yang ditetapkan tahun ini yaitu Rp 43,2 triliun.
Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM Johnson Pakpahan menjelaskan penerimaan selama triwulan I tersebut juga telah mencapai target bulanan, yaitu sekitar Rp 3,7 triliun. "Sudah tercapai," kata Johnson, di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (1/4).
(Baca: Harga Batu Bara Turun, Jasa Pertambangan Sulit Dapat Kontrak Baru)
Capaian penerimaan ini menggunakan asumsi nilai tukar rupiah sebesar Rp 14.000 per dolar Amerika Serikat (AS). Capaian tersebut merupakan total yang diterima dari perusahaan yang memegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertmbangan (IUP).
Adapun target PNBP minerba sebesar Rp 43,2 triliun yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 yaitu berdasarkan asumsi nilai tukar rupiah sebesar Rp 15.000 per dolar AS, Harga Batu Bara Acuan (HBA) US$ 85 per ton untuk kalori rata-rata 6.322, dan produksi batu bara sebesar 534 juta ton.
Target tersebut cukup menantang bila melihat nilai tukar rupiah yang lebih kuat sepanjang tahun ini yakni di kisaran Rp 14.000 per dolar AS. Namun, target tertolong oleh HBA yang masih di atas asumsi, meski dalam tren turun. HBA pada Januari US$ 92,41 per ton, pada Februari turun menjadi US$ 91,80 per ton, kemudian turun lagi menjadi US$ 90,57 per ton.
(Baca: Harga Komoditas Turun, Penerimaan Negara Bisa Meleset Ratusan Triliun)
Pada tahun lalu, realisasi PNBP minerba sebesar Rp 50 triliun atau 156% dari target yang ditetapkan sebesar Rp 32,1 triliun. Rinciannya, penerimaan dari royalti sebesar Rp 29,8 triliun, penjualan hasil tambang sebesar Rp 19,3 triliun, iuran tetap sekitar Rp 500 miliar, serta jasa dan informasi sekitar Rp 400 miliar.