Pemerintah Tinjau Aturan Tambang di Pulau Kecil

Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi pertambangan.
Editor: Sorta Tobing
25/3/2019, 18.07 WIB

Pemerintah akan meninjau aturan mengenai pertambangan di pulau-pulau kecil. Hal ini sebagai tindak lanjut berbagai kasus yang muncul akibat dampak buruk kegiatan tambang di sana.

Peninjauan ini akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Direktur Perencanaan Ruang KKP Suharyanto mengatakan, mereka akan menyasar ke peraturan daerah (perda). Dengan begitu, kegiatan penambangan di pulau kecil bisa tidak dihentikan. Izin tambang perusahaan pun tidak diperpanjang.

(Baca: Jokowi dan Prabowo Dinilai Belum Serius Atasi Persoalan Lingkungan)

Sebagai tahap awal, pemerintah akan membuat surat edaran kepada pemerintah daerah (pemda) mengenai pelarangan pertambangan di pulau kecil. "Misalnya, kalau di dalam perda ada peruntukan kawasan pertambangan maka aturan itu akan direvisi," kata dia, di Jakarta, Senin (25/3).

Menurut dia, proses revisi aturan tersebut membutuhkan waktu dua tahun. "Tahun ini kami selesaikan dulu masalahnya," kata Suharyanto.

Berdasarkan laporan yang dirilis oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) ada beberapa dampak negatif dari pertambangan di pulau kecil, seperti yang terjadi Pulau Bunyu, Kalimantan Utara. Pertama, sumber air di sana sudah bercampur dengan lumpur bekas tambang. Masyakarat tidak bisa lagi menggunakan sumber itu.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati