Investor Wajib Setor Dana Jaminan Smelter Mineral per Enam Bulan

Agung Samosir | Katadata
ilustrasi.
4/2/2019, 19.11 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta investor menyetorkan dana jaminan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat (smelter). Ini sebagai komitmen perusahaan mineral melakukan pemurnian di dalam negeri.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan dana jaminan itu akan disetorkan per enam bulan sesuai evaluasi progres smelter. Ini berbeda dengan aturan lama yang dana itu disetorkan pada awal pembangunan smelter.

Perhitungan besaran dana jaminan ini  akan mengacu penjualan eskpor. "Jadi setiap ekspor dijaminkan yang besarannya ditentukan, jadi ada jaminan kesungguhan," kata Yunus, di Jakarta, Senin (4/2).

Namun, jika progress pembangunan smelter bisa mencapai 75% atau konstruksi, Kementerian ESDM akan mengembalikan dana tersebut. Jika tidak maka akan hangus.

Adapun, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan penempatan dana tersebut masih menunggu aturan baru. "Bisa disimpan di escrow bank, tapi masih dikaji," kata dia.

Dana jaminan ini akan diatur dalam Keputusan Menteri ESDM, tentang tata cara pengenaan denda keterlambatan pembanguan fasilitas pemurnian yang akan segera terbit. Selain dana jaminan, aturan itu juga mengatur mengenai denda.

Apabila, pembangunan smelter  tidak mencapai progres 90% dalam jangka waktu enam bulan, perusahaan terkena sanksi denda  20% dari total penjualan. “Februari mulai berlaku,” kata dia, kepada Katadata.co.id, Kamis (31/1).

(Baca: Mulai Besok, Perusahaan Mineral Tak Bangun Smelter Siap-siap Didenda)

Selain denda, izin ekpsor perusahaan juga akan dicabut hingga perusahaan mengejar target yang telah ditetapkan selama enam bulan itu. Jika progres sudah mencapai target dan telah dinilai oleh surveyor independen, maka pemerintah akan mengembalikan izin ekspornya.