Pelaku industri menyambut baik kebijakan pemerintah tentang kemudahan pembebasan lahan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). Kebijakan itu diharapkan bisa menciptakan harga tanah yang wajar saat pembebasan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (Aspermigas) Moshe Rizal Husin mengatakan selama ini harga tanah untuk proyek migas lebih mahal dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Ini yang membuat pembebasan lahan sulit dilakukan.
Dengan menjadikan hulu migas sebagai kepentingan umum, harapannya bisa mempercepat proses pembebasan lahan. "Semoga pemerintah dapat secara administratif membantu kontraktor "memaksa" pemilik lahan melepas tanahnya dengan kompensasi yang wajar, " kata Moshe kepada Katadata.co.id, Selasa (29/1).
Direktur Utama PT Pertamina EP Nanang Abdul Manaf juga menilai kerja sama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), dapat memberi kepastian harga tanah saat dibebaskan.
"Jika tidak ada kesepakatan harga antara kontraktor dan pemilik tanah, BPN dapat menjadi acuan harga dan memastikan keabsahan pemilik tanahnya, "ujar Nanang.
Sementara itu Vice President Exploration PT Saka Energi Indonesia Rovicky Putrohari berharap kebijakan kemudahan pembebasan lahan itu bisa dituangkan dalam peraturan menteri atau juklak." Karena salah satu yang diperlukan kontraktor adalah kepastian hukumnya, " ujar dia.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan akan ada payung hukum berupa Peraturan Presiden yang mengatur diskresi bagi pelaku industri hulu migas yang akan melakukan pembebasan lahan. “Diskresinya bahwa migas adalah kepentingan publik, kepentingan umum, di mana saja mereka perlu, lapor kepada kami,” kata dia di Jakarta, Senin (28/1).
Sebelum aturan itu terbit, ada penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kementerian Agraria dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Dengan kerja sama ini, harapannya eksplorasi semakin cepat sehingga investasi migas makin bergairah.
Meningkatnya eksplorasi harapannya bisa menekan angka impor. Apalagi produksi minyak bumi sekitar 800 ribu barel per hari (bph). Di sisi lain, kebutuhannya satu juta lebih. “Selama ini perusahaan migas seperti Chevron di Riau itu sulit mengebor satu sumur saja ,proses mengurus tanahnya pusing tujuh keliling," ujar Sofyan di Jakarta, Senin (28/1).
(Baca: Industri Hulu Migas Dapat Kemudahan Pembebasan Lahan)
Mengacu data SKK Migas, setiap tahunnya SKK Migas melakukan lebih dari 200 pengadaan tanah skala kecil. Pada tahun 2019 ini, SKK Migas sedang melakukan 13 pengadaan tanah skala besar dimana tanah tersebut sangat dibutuhkan untuk kegiatan pengeboran dan membangun fasilitas produksi migas. Beberapa di antara proyek tersebut merupakan Proyek Strategis Nasional.