Pemerintah Berencana Beri Keringanan Pajak Skema Gross Split

KATADATA
Pengeboran minyak lepas pantai.
23/1/2019, 20.00 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana meringankan pajak skema kontrak minyak dan gas bumi (migas) gross split. Dengan skema ini harapannya bisa menarik minat investasi.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan rencananya akan meringankan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk skema kontrak gross split. Saat ini, PBB untuk gas sekitar 17,5% dari harga minyak Indonesia (ICP)." Pajak PBB term-nya lagi dinegosiasi," kata dia di Jakarta, Rabu (23/1).

Akan tetapi, Arcandra enggan merinci keringanan pakak tersebut. Pembahasan pajak itu melibatkan Kementerian Keuangan.

Meski begitu, Arcandra mengatakan pengurangan pajak berlaku untuk blok eskploitasi. Sementara blok eksplorasi tidak dikenakan pajak selama dalam kegiatan eksplorasi.

Di sisi lain, Arcandra mengaku skema kontrak gross split mendapatkan apresiasi dari lembaga Internasional Wood Mackenzie. Dalam riset yang diterbitkan Januari 2019, iklim investasi Indonesia dan India selama 2018 mendapat respon positif dari investor.

Menurut Arcandra kebijakan fiskal yang diterapkan oleh sistem gross split dinilai positif terhadap investasi migas di Indonesia. "Kami apresiasi atas laporannya," kata dia.

Halaman: