PT Kideco Jaya Agung akhirnya mencabut gugatan untuk Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengenai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Alhasil, mereka akan berupaya menyelesaikan semua persyaratan mengenai lingkungan.
Head of Corporate Communication Indika Energy Leonardus Herwindo mengatakan gugatan itu dicabut Oktober 2018. “Kideco telah mencabut gugatannya terhadap BKPM di Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujar dia kepada Katadata.co.id, Rabu (23/1).
Dengan begitu, Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang dimiliki Kideco sejak 1992 dan diperbarui tahun 1998 akan dikonversi menjadi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Kideco pun tengah melaksanakan pemenuhan syarat-syarat bekerja sama dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyelesaikan proses konversi tersebut.
Sebelumnya, perusahaan yang terafiliasi dengan PT Indika Energy ini melayangkan gugatan terhadap BKPM di PTUN Jakarta pada Agustus 2018, dengan nomor perkara 156/G/2018. Gugatan ini dilakukan, karena pada April BKPM mengeluarkan IPPKH atas nama Kementerian LHK. Ini berarti Kideco harus mengganti PPPK menjadi IPPKH. Sedangkan, PPPK Kideco berakhir pada 2022.
PPPK Kideco ditujukan untuk lahan seluas 11.975,66 hektare (ha) pada Kawasan Hutan Produksi Terbtas dan Hutan Produksi tetap di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, yang diterbitkan pada 2018.
Kideco merupakan perusahaan tambang batubara yang memegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), mulai beroperasi sejak 1982 dan mengelola empat wilayah konsesi mencapai 47.500 hektare di Kalimantan Timur.
(Baca: Target Produksi Batu Bara Kideco 2019 Stagnan di Level 34 Juta Ton)
Adapun, kontraknya Kideco akan berakhir pada tahun 2023. Estimasi cadangan batu bara yang dimiliki 422 juta ton. Selain itu Kideco memiliki 50 konsumen di 16 negara.