Pasokan batu bara untuk dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) selama tahun 2018 tak capai target. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, serapan DMO hanya 115 juta ton dari target 121 juta ton.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan capaian DMO di bawah target karena ada beberapa perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya. "Tidak sampai 10 perusahaan yang belum penuhi DMO," kata dia di Jakarta, Senin (7/1).
Adapun, perusahaan yang belum memenuhi kewajiban DMO akan mendapatkan sanksi berupa pengurangan produksi di tahun berikutnya. Jumlah produksi ini akan ditentukan dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2019.
Kepala Subdirektorat Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Batubara Ditjen Minerba Dodik Ariyanto mengatakan penerapan sanksi itu sesuai dengan peraturan yang ada. "Sesuai aturannya saja," kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (7/1).
Kewajiban DMO ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 23 K/30/MEM/2018. Aturan itu menyebutkan jika tidak melakukan kewajiban itu akan ada sanksi berupa pemotongan besaran produksi dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahun berikutnya.
Kementerian ESDM pun menargetkan persetujuan RKAB perusahaan mineral dan batu bara (minerba) akan diselesaikan pada akhir Januari. Saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Sementara itu, produksi batu bara pada periode 2018 mencapai 528 juta ton. Ini lebih tinggi dari target produksi hanya 485 juta ton dan tambahan yang tidak dikenakan kewajiban Domestic Market Obligation sebesar 25 juta ton.
(Baca: Elite Politik Dua Kubu Capres di Pusaran Bisnis Batu Bara)
Sedangkan, target produksi tahun ini dipangkas menjadi 480 juta ton. Penurunan target produksi ini tujuannya agar Harga Batu bara Acuan (HBA) dapat menguat.