Eni segera memulai proyek pengembangan Lapangan Merakes di Kalimantan Timur. Ini menyusul telah disetujui proposal pengembangan lapangan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.
Tak hanya itu, rencana investasi pun sudah mendapat “lampu hijau” dari dewan direksi Eni. Persetujuan dewan direksi ini datang selang beberapa hari setelah kontrak East Sepinggan berubah menggunakan skema gross split, dari sebelumnya cost recovery. Adapun, kontrak ini berubah pada 11 Desember 2018.
CEO Eni Claudio Descalzi mengatakan persetujuan itu merupakan langkah penting bagi perusahaannya dalam menjalankan strategi bisnis di Asia Tenggara. “Tujuannya untuk meningkatkan eksistensi dan produksi,” ujar dia berdasarkan keterangan resminya dikutip Senin (17/12).
Proyek Lapangan Merakes ini berada di Cekungan Kutai, lepas pantai Kalimantan Timur. Proyek ini terdiri dari pengeboran sumur bawah laut. Kedalamannya mencapai 1.500 meter. Proyek ini terhubung dengan unit produksi Lapangan Jangkrik yang terletak berdekatan, sekitar 35 kilometer (km) di Timur Laut.
Produksi gas akan dikirim ke kilang gas alam cair (LNG) Bontang dengan menggunakan semua fasilitas lain yang ada di lapangan Jangkrik serta jaringan transportasi Kalimantan Timur. Produksi baru ini akan memperpanjang masa operasi kilang.
Dalam mengelola lapangan itu, Eni akan terlebih dulu melakukan eksplorasi. Tujuannya untuk meningkatkan cadangan. Lalu, memproduksi gas tersebut, dengan melihat perkembangan permintaan pasar LNG. “Pasar domestik Indonesia sedang dalam ekspansi besar, kami akan terus memperhatikan agar kegiatan ini mendukung dan meningkatkannya,” ujar Claudio.
(Baca: Uji Coba Sumur di Lapangan Merakes Hasilkan Gas dan Kondensat)
Eni melalui anak usahanya Eni East Sepinggan Limited adalah operator East Sepinggan. Hak kelola Eni di blok tersebut sebesar 85%. Sisanya dipegang PT Pertamina Hulu Energi Sepinggan Timur.