Formula harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium hingga kini belum selesai. Penyebabnya, karena formula harga baru tersebut harus menunggu restu dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan sudah menyurati Kementerian Keuangan untuk meminta restu tersebut. "Harus mendapatkan pertimbangan dari Menteri Keuangan," kata dia di Jakarta, Selasa (11/12).
Jika formula harga itu disetujui, Pertamina akan memperoleh kompensasi dari kerugian menjual BBM Premium dalam satu tahun kalender. Targetnya, kebijakan itu berlaku mulai tahun depan. Ini karena Premium tidak lagi disubsidi dan Pertamina menjual di bawah harga keekoomian.
Pemberian kompensasi itu sebenarnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Aturan ini berlaku sejak 25 Mei 2018.
Namun menurut Djoko, besaran sumber dana untuk kompensasi kerugian Pertamina itu akan diganti setelah melalui verifikasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Adapun sumber dana untuk mengganti kerugian Pertamina menjual Premium itu juga masih tergantung dari Kementerian Keuangan. “Ada tidak uangnya," ujar dia.
Direktur Keuangan Pertamina Pahala N. Mansury pernah mengatakan tahun ini, pemerintah sudah membayar selisih menjual Solar kepada Pertamina untuk tahun 2017. Nilainya mencapai US$ 1,2-1,3 miliar. "Untuk Solar atas dasar penggunaan di 2017, penggantian diakui pada 2018," kata dia beberapa waktu lalu.
Sebelumnya Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan perubahan formula harga BBM Premium itu dilakukan agar lebih mendekati kondisi lapangan. Formula ini akan disesuaikan dengan kondisi harga minyak sejak tahun 2017. Alasannya, formula sebelumnya masih menggunakan indikator lama. Padahal, harga minyak, perolehan, pengangkutan sudah berubah.
Jadi, penyesuaian itu diperlukan seiring dengan kondisi yang riil. “Formulanya jadi berbeda. Efeknya itu harga formulanya lebih mencerminkan harga keekonomian yang sesungguhnya,” ujar Arcandra beberapa waktu lalu.
(Baca: Dilema di Balik Drama Batalnya Kenaikan Harga Premium)
Adapun saat ini harga di Premium di luar Jawa, Madura dan Bali (Jamali) adalah Rp 6.450 per liter. Sementara di Jamali harga premium adalah Rp. 6.550 per liter. Harga tersebut tidak mengalami perubahan harga sejak April 2016.