PT Pertamina (Persero) hingga kini belum bisa menandatangani kontrak baru Blok Rokan. Salah satu penyebabnya adalah masih ada adminsistrasi yang belum selesai.
Meski begitu, Direktur Hulu Pertamina Dharmawan Samsu masih optimistis kontrak baru dengan skema gross split ini bisa segera terealisasi. "Masih ada administrasi yang diselesaikan, tapi akan selesai tahun ini," ujar dia kepada Katadata.co.id, di Jakarta, Selasa (11/12).
Sebelum kontrakt diteken, Pertamina harus melaksanakan kewajibannya membayar bonus tanda tangan dan komitmen kerja pasti. Menurut Samsu, perusahaanya akan membayar bonus tanda tangan menggunakan dolar Amerika Serikat.
Bonus tanda tangan yang harus dibayar Pertamina yakni US$783 juta atau Rp11,3 triliun. Sementara itu, jaminan pelaksanaan sebesar 10% dari komitmen kerja pasti. Adapun, total komitmen pastinya sebesar US$500 juta.
Terkait masa transisi Blok Rokan, Dharmawan mengatakan pihaknya masih membahas hal tersebut dengan Chevron. Namun, kemungkinan tahun depan Pertamina belum berinvestasi awal di Rokan.
"Kami akan kolaborasi dengan Chevron mengenai apa saja yang harus disiapkan. Kami punya keinginan lebih cepat tapi Rencana Kerja dan Biaya kali ini belum," ujar Samsu.
Seperti diketahui, pemerintah menyerahkan 100% hak kelola Blok Rokan setelah kontrak berakhir tahun 2021. Akan tetapi, Pertamina harus menyerahkan 10% hak kelola ke pemerintah daerah.
Gubernur Riau terpilih periode 2019-2024, Syamsuar, sebelumnya menyatakan keinginannya memiliki hak kelola lebih besar di Blok Rokan. Ini menindaklanjuti penawaran 10% hak kelola ke BUMD Riau dari Pertamina. Adapun Pertamina, akan mengelola Blok Rokan secara penuh tiga tahun lagi, setelah dikelola PT Chevron Pacific Indonesia sejak 1971.
Menurut Syamsuar, pihaknya sudah menyiapkan BUMD yang akan menampung 10% hak kelola Rokan. “Kalau 10% kan sudah jelas. Kalau ada pekerjaan yang bisa dikerjasamakan pada waktu mendatang, bisa saja nanti business to business, tergantung perundingan,” kata Syamsuar di Jakarta, Kamis (29/11).
Adapun, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan peluang itu tetap ada. Akan tetapi, prosesnya sesuai kelaziman bisnis (business to business/b to b).
(Baca: Strategi Pertamina Garap Blok Rokan)
Skema b to b ini ditempuh karena sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. "Dalam aturannya 10 % itu wajib ditanggung Pertamina. Lebih dari itu business to business," kata Nicke di Jakarta, Senin (3/12).