Kontrak Gross Split untuk Blok South Jambi B dan Banyumas segera diteken. Kedua blok minyak dan gas bumi (migas) ini merupakan hasil lelang tahap dua.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan sebelum penandatanganan kontrak, kontraktor harus membayar kewajibannya. Kewajiban itu yakni membayar bonus tanda tangan dan menyetor jaminan pelaksanaan sebesar 10% dari komitmen pasti.
Jika tidak ada kendala, akhir bulan ini penekenan kontrak bisa dilakukan. "Mudah-mudahan," kata Djoko, di Jakarta, Senin (26/11).
Adapun, Blok South Jambi B dimenangkan oleh Hong Kong Jindi Group Co. Ltd. Blok ini merupakan blok produksi yang terminasi yang berhasil laku. Bonus tandatangan blok ini sebesar US$ 5 juta.
Komitmen kerja pasti lima tahun perusahaan ini di Blok South Jambi B mencapai US$ 60 juta. Perinciannya kegiatan geologis dan geofisis (G&>), seismik dua dimensi (2D) sepanjang 300 km, seismik tiga dimensi (3D) sepanjang 400 km persegi (km2) dan pengeboran tiga sumur.
Sementara itu, Blok Banyumas dimenangkan PT Minarak Brantas Gas. Blok ini merupakan blok eksplorasi. Komitmen pasti perusahaan ini selama tiga tahun pertama adalah G&> dan pemboran satu sumur eksplorasi. Total komitmen pastinya sebesar US$ 4 juta. Adapun bonus tanda tangannya sebesar US$ 500 ribu.
Sebagai gambaran, akhir Oktober lalu Kementerian ESDM telah mengumumkan hasil lelang blok migas tahap dua yang digelar tahun ini. Dari enam blok migas yang dilelang, hanya dua blok migas yang laku. Sisanya empat blok migas gagal memperoleh pemenang.
(Baca: Sinyal Kebangkitan Bisnis Migas Grup Bakrie)
Blok yang laku adalah South Jambi B dan Banyumas. Sementara empat blok yang tidak laku adalah Makassar Strait, Selat Panjang, Southest Mahakam, dan Andika Bumi Kita.