Peta jalan (roadmap) penyelesaian isu lingkungan PT Freeport Indonesia tinggal selangkah lagi untuk diterbitkan. Saat ini, masih dalam tahap finalisasi.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan proses penyusunan peta jalan itu sudah selesai. Namun, peta jalan itu masih harus dipelajarinya terlebih dulu.
Setelah itu selesai, Menteri LHK akan mengeluarkan surat rekomendasi yang menyatakan isu lingkungan sudah selesai. “Harusnya hari ini selesai. Nanti akan keluar surat dari saya bahwa ini sudah selesai, roadmap-nya begini. Namun, belum selesai, masih saya pelajari,” kata dia di Jakarta, Senin (19/11).
Tak hanya itu, Kementerian LHK juga akan mengeluarkan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) untuk Freeport. DELH ini wajib dimiliki perusahaan tambang yang memiliki izin usaha atau telah melakukan konstruksi sebelum Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 berlaku.
DELH wajib bagi yang kegiatan yang menggunakan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). "Suratnya memang belum, tapi prosesnya sudah selesai," kata Siti.
Di sisi lain, Freeport juga masih menunggu DELH itu untuk proses divestasi. "Kami masih menunggu approval dari KLHK," kata Vice President Corporate Communication Freeport, Riza Pratama, kepada Katadata.co.id, Senin (19/11).
Penyelesaian masalah lingkungan oleh Freeport menjadi salah satu syarat agar perusahaan asal Amerika itu mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Selain itu, menjadi syarat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) membayar saham divestasi. “Nanti kalau sudah selesai kami bayar,” kata Direktur Utama Inalum, Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Jumat (16/11).
(Baca: Pembayaran Saham Freeport Terancam Batal karena Isu Lingkungan)
Adapun, Inalum akan membayar Freeport US$ 3,85 miliar untuk mendapatkan sahamnya. Inalum akan membayar itu dengan dana hasil penerbitan surat utang (global bond) senilai US$ 4 miliar yang baru cair Kamis (15/11).