Pemerintah Perpanjang Waktu Membangun Fasilitas Penyimpanan BBM

Arief Kamaludin|KATADATA
tangki BBM Pertamina
Penulis: Arnold Sirait
9/11/2018, 07.57 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan perpanjangan waktu bagi badan usaha untuk membangun fasilitas pembangunan sarana dan fasilitas penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM). Tambahan waktu ini diberikan melalui Surat Edaran Nomor 0013.E/10/DJM.0/2018 tentang Persyaratan Teknis Permohonan Perpanjangan Izin Usaha Niaga Migas Untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM.

Surat edaran tersebut dikeluarkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto atas nama Menteri ESDM tanggal 17 Oktober 2018. Surat edaran ini menindaklanjuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan Menteri ESDM itu menyatakan, badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga Migas untuk Kegiatan usaha Niaga Umum BBM, wajib memiliki sarana dan fasilitas penyimpanan dengan kapasitas minimum 1.500 KL. Namun, sejak aturan itu terbit, tampaknya badan usaha masih memerlukan waktu. "Pemerintah memberikan tambahan hingga 31 Desember 2019," dikutip dari website Direktorat Jenderal Migas, Jumat (9/11). 

Tambahan waktu tersebut diberikan kepada badan usaha yang sedang membangun sarana dan fasilitas penyimpanan BBM dan/atau telah memiliki dokumen kepemilikan sarana dan fasilitas penyimpanan BBM. Lalu, badan usaha yang telah memiliki dokumen kepemilikan atau penguasaan lahan yang akan dibangun sarana dan fasilitas penyimpanan BBM milik sendiri.

(Baca: BPH Wajibkan Penjual Premium dan Solar Bangun Kilang Maksimal 5 Tahun)

Badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga Migas untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM untuk menyampaikan permohonan perpanjangan izin usaha atau penyesuaian izin usaha beserta kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paling lambat 60 hari setelah surat edaran ini ditandatangani.