BPK: Tak Ada Kerugian Negara dari Pemeriksaan Lingkungan Freeport

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Area pengolahan mineral PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Papua.
22/10/2018, 19.06 WIB

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut tidak ada kerugian negara atas hasil pemeriksaan lingkungan dari aktivitas pertambangan PT Freeport Indonesia. Ini merupakan laporan hasil pemeriksaan tujuan tertentu atas kontrak karya PT Freeport Indonesia tahun anggaran 2013 hingga 2015.  

Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK Laode Nusriadi mengatakan laporan itu merupakan hasil kajian tim riset jasa ekosistem Institut Pertanian Bogor bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dan BPK. Dalam laporan itu, BPK tidak menyebut ada kerugian negara.

Laporan itu hanya menyebutkan ada perubahan ekosistem akibat kegiatan tambang. “Tidak ada istilah potensi merugikan,” kata dia di Jakarta, Senin (22/10).

Dalam laporan itu, BPK menyebut pengelolaan pertambangan mineral pada PT Freeport Indonesia belum dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, secara nilai bisa mencapai Rp 185 triliun.

Adapun, temuan tersebut di antaranya adalah kelebihan pembebanan biaya concentrate handling pada Freeport Indonesia selama periode 2013 hingga 2015. Hal itu menyebabkan kekurangan penerimaan royalti US$ 181.459,93.

Kemudian ada dampak pembuangan limbah operasional penambangan (tailing) di sungai, hutan, estuary, dan ada yang telah mencapai kawasan laut. Nilainya mencapai Rp 185 triliun.

Temuan lainnya yakni ada areal tambang Freeport yang masuk dalam kawasan hutan. Namun, perusahaan asal Amerika Serikat itu belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH). Jadi, jika IPPKH terbit sebenarnya ada potensi penerimaan negara Rp 33,85 miliar.

Kemudian ada aktivitas pertambangan bawah tanah yang belum memiliki izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan tidak masuk dalam Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH). Padahal, Freeport telah memproduksi Deep Mill Level Zone (DMLZ) per September 2017 menggunakan metode blok cave.

(Baca: Dua Isu Lingkungan Pengganjal Transaksi Saham Freeport)

Kegiatan produksi itu mengacu laporan Freeport Mc-Moran Inc yang tertuang dalam Form 10-K per 31 Desember 2015, yang ditujukan ke Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat. Sementara itu dalam laporan PT Freeport Indonesia kuartal IV 2015 ke Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, DMLZ masih proses persiapan produksi dan pengembangan.