PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk akan melunasi pembayaran untuk akuisisi 51 persen saham PT Pertamina Gas (Pertagas) tahap awal pada November 2018. Pembayaran tersebut masih menunggu persetujuan dari pemegang saham.
Setelah mendapatkan restu dari pemegan saham, pembayaran bisa dilakukan. "Saya janji sampai November, sekarang lagi minta persetujuan dari pemegang saham," kata Direktur Utama PGN Gigih Prakoso, di Jakarta, Selasa (16/10).
Pembayaran itu nantinya dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama akan dibayarkan menggunakan dana kas internal perusahaan. Tahap kedua belum bisa dipastikan asal dana yang akan dikeluarkan, karena masih menunggu evaluasi perusahaan.
Sebelumnya, PGN akan mencari pinjaman dana hingga 11 triliun untuk melunasi transaksi akuisisi. Seedangkan sisanya berasal dari kas perusahaan. Adapun, total nilai akuisisi Pertagas mencapai Rp 16,6 triliun.
Direktur Keuangan PGN Said Reza Pahlevy mengaku PGN akan berupaya untuk mencari dana segar dari bank sebelum tenggat transaksi. Bahkan, ia yakin PGN bisa mudah mendapatkan dana lantaran portofolio perusahaan yang cukup sehat.
Namun, Said belum mau merinci Bank mana saja yang akan disasar PGN untuk mencari pinjaman dana itu. "Kami kan cukup sehat untuk interaksi dengan perbankan, dan tentunya market," kata dia, di Jakarta, Selasa (3/6).
Transaksi ini akan diselesaikan PGN selama tiga bulan ke depan sejak 29 Juni 2018. Ini sesuai perjanjian jual beli saham bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA) pada Jumat, (29/6) lalu.
(Baca: Tiga Rencana Kerja PGN Setelah Akuisisi Pertagas)
Adapun penentuan valuasi Pertagas itu sudah mengikuti regulasi yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan adanya akuisisi ini maka membuat PGN tidak lagi memilih saingan dalam berbisnis gas, sebab kompetitornya Pertagas sudah menjadi bagian dari perusahaan.