Vale Menargetkan Divestasi 20% Saham di Oktober 2019

Arief Kamaludin|KATADATA
16/10/2018, 11.03 WIB

PT Vale Indonesia Tbk (INCO) memasang target untuk proses divestasi sahamnya. Divestasi ini merupakan kewajiban perusahaan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Senior Manager Vale Indonesia Budi Handoko mengatakan targetnya divestasi bisa dilakukan tahun depan. "Targetnya divestasi 20% pada Oktober 2019. Prosesnya masih persiapan internal perusahaan," kata dia, kepada Katadata.co.id, Senin (15/10).

Sesuai dengan amandemen kontrak karya 2014, Vale wajib mendivestasi 40% sahamnya. Namun, pada tahun 1990 Vale sudah melepas sahamnya 20% melalui bursa.

Saat ini kepemilikan saham Vale Indonesia, mayoritas masih dikuasai asing. Vale Canada Limited merupakan pemegang saham terbesar, yakni 58,73%. Sedang Sumitomo Metal Mining menguasai 20,09%. Sisa sebesar 20,49% merupakan pemegang saham publik.

Adapun Vale melakukan eksplorasi di Sorowako Sulawesi Selatan sejak tanda tangan Kontrak Karya pada tahun 1968. Mulai produksi pada tahun 1977. Sedangkan produksi secara komersil mulai dilakukan pada tahun 1978

Di sisi lain, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang digadang-gadang akan membeli saham tersebut. Manajemen Antam juga pernah menyatakan ketertarikannya membeli saham Vale jika harganya cocok. Ketertarikan Antam mengakuisisi Vale karena ingin menguasai menguasai cadangan tambang nasional.

(Baca: Antam Tertarik Beli 20% Saham Vale Indonesia)

Namun, Direktur Utama PT Antam Arie Prabowo mengatakan perusahaannya akan mengambil keputusan mengambil tidaknya saham Vale, setelah ada penawaran resmi. "Kami lihat dulu tawarannya seperti apa," kata dia, kepada Katadata.co.id, Jumat (12/10).

Mekanisme harga saham divestasi akan mengacu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 43 Tahun 2018. Aturan itu menyebutkan harga saham divestasi dari pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang ditawarkan kepada Peserta Indonesia dihitung berdasarkan harga pasar yang wajar (fair market value).

Harga pasar yang wajar yakni tidak memperhitungkan cadangan mineral atau batu bara, kecuali yang dapat ditambang selama jangka waktu Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau IUP Khusus Operasi Produksi.

Perhitungan harga pasar yang wajar dilakukan dengan dua metode. Pertama, discounted cash flow atas manfaat ekonomis selama periode dari waktu pelaksanaan divestasi hingga akhir masa berlakunya IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. Kedua, perbandingan data pasar.

Divestasi ini merupakan salah satu kewajiban yang tertuang dalam Undang-undang Minerba khususnya pasal 79. Lalu, diatur lebih detail melalui Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.