Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengubah mekanisme divestasi saham pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba). Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 43 Tahun 2018, yang merupakan revisi Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2017
Ada sejumlah poin yang diatur ulang. Pertama, mekanisme divestasi saham hingga 51% dapat dilakukan melalui penerbitan saham baru, pengalihan, atau penjualan saham yang sudah ada baik seara langsung atau tidak. Poin ini terdapat dalam ayat 4a pasal 2 aturan anyar itu. Mekanisme ini tidak diatur pada aturan lama.
Kedua, Jonan menghapus ayat 3 pasal 5 ketentuan mengenai klausul terkait mekanisme negosiasi saham. Bunyi pasal itu adalah apabila tidak terjadi kesepakatan harga saham divestasi, divestasi saham ditawarkan berdasarkan harga saham divestasi yang dihitung berdasarkan evaluasi yang dilakukan Pemerintah melalui Menteri.
Ketiga, Jonan mengubah ketentuan mengenai penawaran divestasi saham kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang tidak berminat atau tidak memberikan jawaban tertulis, maka pemegang IUP Operasi produksi atau IUPK Operasi produksi wajib menawarkan divestasi saham ke BUMN atau BUMD tanpa lelang. Di aturan lama, penawaran ke BUMND dan BUMD dilakukan dengan cara lelang.
Jika lebih dari satu BUMN, hanya satu BUMD atau lebih dari satu BUMD berminat terhadap divestasi saham, menteri mengkoordinasikan penentuan komposisi besaran saham yang dibeli oleh badan usaha tersebut. Ini diatur dalam pasal 8 aturan anyar itu.
Keempat, pada proses pelaksanaan divestasi saham, pemerintah melalui Menteri bisa langsung mengikutsertakan pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN, atau BUMD secara bersama sama demi meningkatkan efektivitas. Aturan lama tidak mengatur hal ini.Pemerintah melalui menteri mengoordinasikan penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli secara bersama-sama.
Kelima, pada proses divestasi saham, pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib
memberikan akses kepada Peserta Indonesia untuk melakukan uji tuntas (due dilligence). Ini belum diatur pada aturan lama.
Keenam, harga saham divestasi dari pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang ditawarkan kepada peserta Indonesia dihitung berdasarkan harga pasar yang wajar. Di aturan baru ini, harga pasar yang wajar itu tidak memperhitungkan cadangan mineral atau batu bara kecuali yang dapat ditambang selama jangka waktu IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. Sebelumnya tidak memperhitungkan cadangan mineral atau batu bara pada saat dilaksanakannya penawaran divestasi saham.
Adapun perhitungan harganya bisa melalui beberapa metode, yakni discounted cash flow atas manfaat ekonomis selama periode dari waktu pelaksanaan divestasi hingga akhir masa berlakunya IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. Skema lain, perbandingan data pasar.
(Baca: Sah Beli Saham Freeport, Inalum Bayar Tunai Rp 56 Triliun di November)
Di aturan ini, harga saham divestasi menjadi harga tertinggi untuk penawaran divestasi saham kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, BUMN, BUMD, atau perseroan khusus (special purpose vehicle) yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah melalui Menteri secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, BUMN, dan/atau BUMD.
Selain itu harga saham divestasi menjadi harga dasar untuk penawaran divestasi saham kepada Badan Usaha Swasta Nasional dengan cara lelang. Adapun aturan ini berlaku sejak 25 September 2018.