Surati Enggar, Jonan Minta Aturan L/C Sektor Migas Segera Diubah

KATADATA
Pengeboran minyak lepas pantai.
28/9/2018, 13.04 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan resmi menyurati Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita agar sektor minyak dan gas bumi (migas) mendapatkan pengecualian penggunaan surat kredit berdokumen dalam negeri (Letter of Credit/LC) untuk ekspor. Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 tahun 2018.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan sudah itu sudah disampaikan beberapa waktu lalu. "Sudah kami kirim," ujar dia di Jakarta, Jumat (28/9).

Senada dengan Djoko, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan surat tersebut sudah dikirimkan ke Kementerian Perdagangan. "Rasanya sudah, saya sudah paraf," kata dia.

Arcandra meminta penerapan ekspor migas menggunakan skema yang ada saat ini tanpa L/C. Ekspor migas mengikuti ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai Devisa Hasil Ekspor.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan pun membenarkan keberadaan surat tersebut. Dengan begitu, aturan itu segera diubah. "Surat dari Menteri ESDM sudah diterima jadi sedang kita proses perubahannya," kata dia kepada Katadata.co.id, Jumat (28/9).

Halaman: