Pemerintah Tetapkan Sanksi Penyaluran B20 Mulai Pekan Ini

Arief Kamaludin | Katadata
Biodiesel murni dan campuran solar dengan kadar 10 dan 20 persen.
26/9/2018, 07.00 WIB

Pemerintah mulai menerapkan sanksi bagi badan usaha yang tidak menaati kebijakan pencampuran minyak sawit ke Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar atau B20. Ini mengacu peraturan yang berlaku.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution akan memanggil seluruh badan usaha baik yang memproduksi minyak sawit atau Solar. Ini untuk memperoleh data yang akurat. “Kamis kan kami mau rapat. Nanti di dalam rapat itu kami tetapkan (sanksinya),” kata dia di Jakarta, Selasa (25/9).

Darmin tidak membantah, kebijakan yang berlaku sejak September ini mengalami kendala di awal penerapan. Namun, kini sudah berjalan terus. Bahkan, dalam satu pekan, semua permasalahan sudah selesai.

Sementara itu, untuk penerapan B20 di alat utama sistem persenjataan (alutsista), menurut Darmin, akan ada audit forensik terlebih dulu. “Mereka meminta waktu dua bulan belum selesai. Katanya tanggal 27 mereka mulai rapat untuk membaca hasilnya,” ujar dia.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) M.P. Tumanggor mengatakan tim yang akan mengevaluasi pelaksanaan B20 terdiri dari beberapa direktorat di  berbagai kementerian. Di antaranya, Direktorat Jendral Energi Baru dan Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE), Direktorat Jendral Minyak dan Gas, Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral. 

Tim ini akan benar-benar mengecek permasalahan yang ada sebelum menetapkan sanksi. “Kalau betul kesalahan (Fatty Acid Methyl Esters/FAME) kan didenda. Jadi dicek lagi. Misalnya barang tak sampai karena ombak besar apa betul, nanti diliat melalui satelit," kata Tumanggor.

Sanksi yang diterapkan berupa denda Rp 6000 per liter sesuai kewajiban dan pencabutan izin usaha. Ini berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 tahun 2018 tentang penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit. 

(Baca: Kementerian ESDM Keluarkan Aturan Kewajiban B20 dan Sanksinya)

Seperti diketahui, PT Pertamina (Persero) menyatakan ada beberapa daerah yang belum tersalurkan minyak sawit (Fatty Acid Methyl Esters/FAME) untuk dicampur ke Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar guna penerapan B20. Daerah yang belum tersalurkan itu mayoritas berada di kawasan timur.

Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito mengatakan dari 112 terminal BBM, hanya 69 yang sudah tersalurkan minyak sawit. “Yang belum tersalurkan ada di daerah Indonesia Bagian Timur, seperti Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua, dan Sulawesi,” kata dia kepada Katadata.co.id, Rabu (19/9).