Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyatakan BP dan PT Pertamina (Persero) telah mencapai kesepakatan mengenai jual beli kondensat. Ini merupakan bagian dari langkah pemerintah mengurangi impor.

Arcandra mengatakan sudah menerima laporan dari BP per hari ini, Jumat (21/9). Dalam laporan itu disebutkan sudah ada kesepakatan kedua belah pihak. "Katanya sudah deal mereka. Tadi sudah lapor ke saya, BP bilang begitu," ujar dia di Jakarta, Jumat (21/9).

Arcandra belum mau menyebut harga yang disepakati antara BP dan Pertamina. Ini karena harga itu merupakan urusan bisnis kedua belah pihak.

Tak hanya menyebut harga, Wakil Menteri ESDM itu tidak menyebut volume yang disepakati. Yang jelas, selama semester I tahun 2018, BP sudah mengekspor 2,8 ribu barel per hari (bph) yang menjadi jatahnya.

Pihak BP dan Pertamina belum bisa berkomentar mengenai hal itu. Hingga berita diturunkan, Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito belum membalas pesan yang disampaikan

Selain BP, menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto ada Energi Mega Persada (EMP) dan Premier Oil yang sepakat menjual minyaknya ke Pertamina. Adapun EMP menjual minyaknya dengan formula harga minyak Indonesia ditambah US$ 2 per barel.

Sementara itu masih ada kontraktor migas yang belum bisa menjual minyaknya ke Pertamina, yakni Chevron Pasific Indonesia. Ini karena perusahaan asal Amerika itu masih terkendala pajak. Dalam hal ini Chevron meminta klarifikasi pajak jual minyak ke Pertamina.

Menurut Djoko, Kementerian ESDM dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sudah bertemu dengan Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan membahas masalah itu. Dalam pertemuan tersebut Direktur Jenderal Pajak berjanji akan mempelajarinya.

Setelah dapat respons dari Direktur Pajak, Kementerian ESDM akan menyampaikannya kepada Chevron. “Direktur Jenderal Pajak janji akan mempelajari untuk ketentuan pajak,” ujar Djoko.

(Baca: Chevron Minta Klarifikasi Pajak Jual Minyak ke Pertamina)

Adapun payung hukum penjualan minyak kontraktor kepada Pertamina tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.