Opsi Komisi VII jika Tarif Pemasangan Listrik Tak Masuk Subsidi

ANTARA FOTO/Jojon
Seorang penghuni rusunawa mengisi voucher isi ulang listrik di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (9/5/2017)
21/9/2018, 18.05 WIB

Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki opsi untuk pemasangan sambungan listrik bagi masyarakat tidak mampu. Ini menanggapi mengenai sikap Kementerian Keuangan yang menilai hal itu tidak perlu masuk ke pos subsidi, tapi ke belanja Kementerian/Lembaga.

Anggota Komisi VII DPR Ramson Siagian mengatakan seharusnya subsidi untuk pemasangan listrik tidak ditolak. Apalagi itu untuk daya 450 VoltAmpere (VA) yang tergolong masyarakat tidak mampu.

Penolakan itu juga dinilai sebagai bentuk tidak ada keharmonisan antara kementerian. Padahal, itu juga usulan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Saat itu, Komisi VII hanya meminta pemerintah membuka data masyakarat tidak mampu yang akan mendapatkan bantuan itu.

Namun, jika memang usulan itu ditolak dari pos subsidi dan dialihkan ke belanja Kementerian, harus ada tambahan anggaran. Jika tidak ada tambahan, maka anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan berkurang.

Apabila tidak ada tambahan, hal itu bisa mempengaruhi kinerja dari Kementerian ESDM. “Sangat berpengaruh dan berdampak karena di situ ada tugas-tugas yang dilakukan tim Kementerian ESDM, terkecuali ditambah anggaran,” kata Ramson kepada Katadata.co.id, Jumat (21/9).

Meski begitu, menurut Ramson hal itu akan dibahas lebih lanjut dengan Kementerian ESDM. Rapat ini diagendakan pada 2 Oktober 2018. 

Dalam rapat kerja di Jakarta, Senin malam (17/9), Komisi VII dan Kementerian ESDM menyetujui subsidi pemasangan sambungan listrik. Nilainya Rp 1,21 triliun dengan target 2,4 juta rumah tangga miskin dan tidak mampu sesuai data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Akan tetapi, dalam rapat Badan Anggaran, Rabu (19/9), Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan hal itu sebaiknya tidak masuk dalam pos subsidi, tapi anggaran belanja kementerian. "Kami usulkan untuk tidak masuk dari bagian subsidi. Kami tidak mau buka jenis subsidi baru," kata dia di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (19/9). 

(Baca: Kementerian Keuangan Tolak Usulan Subsidi Pemasangan Listrik)

Jika ada subsidi pemasangan listrik akan berpotensi menambah beban anggaran dalam jangka panjang. Selain itu, akan ada konsekuensi penambahan belanja mengikat, yaitu pendidikan sebesar 20% dan kesehatan 5%. Opsi ini juga berpotensi menambah defisit.