Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan aturan mengenai kewajiban kontraktor menawarkan minyaknya ke PT Pertamina (Persero) demi mengurangi impor. Setidaknya ada 10 kontraktor besar yang selama ini mengekspor minyak harus melaksanakan kebijakan itu.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, kontraktor yang paling besar memiliki jatah minyak bumi adalah PT Chevron Pacific Indonesia. selama semester I tahun 2018, perusahaan asal Amerika Serikat ini mengekspor minyak rata-rata 91,9 ribu barel per hari (bph).
Disusul Mobil Cepu dengan volume 29,8 ribu bph. Petronas Carigali 13,4 ribu bph. CNOOC 13 ribu bph. Medco E&P Natuna 11 ribu bph. Chevron Indonesia Co 7,1 ribu bph. Medco E&P Indonesia 6,2 ribu bph. VICO Indonesia 5,7 ribu bph. PetroChina Int’l Jabung 5,4 ribu bph. Husky-CNOOC Madura Ltd 3,7 ribu bph.
Namun, jika seluruh bagian kontraktor yang ada di Indonesia dihitung, totalnya bisa mencapai 217,4 ribu bph. Minyak itu berpotensi untuk diserap PT Pertamina (Persero). Sehingga bisa mengurangi impor minyak mentah.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan sudah bicara dengan 10 kontraktor besar tersebut mengenai rencana penjualan minyak ke Pertamina. Dalam pertemuan yang digelar pekan lalu itu, salah satu topik pembahasannya adalah ada tidaknya pelanggaran kontrak dari kebijakan itu.
Kesimpulannya, kebijakan itu tidak melanggar kontrak sama sekali. “Dari yang saya pahami sewaktu meeting itu dikatakan bahwa tidak melanggar. Kan porsi mereka boleh. Mereka boleh menjual ke Pertamina boleh,” ujar dia di Jakarta, Jumat (14/9).
Dengan kebijakan itu, menurut Arcandra, ada penghematan dari biaya angkut jika dibandingkan dengan mengimpor minyak. Namun, besarannya belum bisa dipastikan karena tergantung kesepakatan harga Pertamina dan kontraktor. Akan tetapi, sebagai gambaran, impor dari Afrika membutuhkan biaya US$ 4 hingga 5 per barel untuk biaya transportasi.
Sementara itu, Arcandra belum mau menyebutkan sanksi bagi kontraktor yang tidak menawarkan minyaknya ke Pertamina. “Akan kami lihat,” ujar dia.
(Baca: Pertamina Masih Butuh Impor Minyak meski Beli Semua Produksi Lokal)
Kewajiban menawarkan minyak ke Pertamina ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Sayangnya, kebijakan yang berlaku sejak 6 September 2018 tidak ada sanksi bagi yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut.