Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 tahun 2018 tentang penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit. Aturan ini memuat kewajiban badan usaha menggunakan biodiesel dan sanksinya.
Pasal tiga aturan itu menyebutkan mengenai kategori yang wajib melakukan pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar. Pertama, badan usaha yang memiliki kilang dan menghasilkan BBM jenis minyak Solar. Kedua, badan usaha yang melakukan impor Solar.
Aturan yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2018 tentang Revisi atas Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit ini juga menetapkan produsen biodiesel berbasis minyak kelapa sawit berdasarkan penunjukkan langsung. Hal ini berbeda dibandingkan sebelumnya.
Sebelumnya, mengacu Permen ESDM 45/2017, produsen biodiesel harus mendaftarkan diri dan memberikan usulan untuk mendapatkan persetujuan sebagai penyedia BBN untuk menggunakan dana BPDP Kelapa Sawit. Itu pun setelah penilaian dan evaluasi yang akan menghasilkan sebuah rekomendasi.
Setelah menyelesaikan kewajiban penyediaan alokasi volume bahan bakar nabati dari penyedia biodiesel kepada penyalur bahan bakar, badan usaha bahan bakar nabati akan mendapatkan pembiayaan dana dari BPDP Kelapa Sawit. Pasal 15 menyebutkan pencairan dana akan terjadi paling lambat satu bulan setelah verifikasi.
Selain itu, ada juga sanksi administratif berupa denga Rp 6 ribu per liter dan pencabutan izin usaha bagi yang tidak mencampur 20% BBN ke BBM. Sanksi itu berlaku bagi produsen BBN ataupun penghasil BBM.
Akan tetapi, Badan Usaha BBM tidak akan dikenakan sanksi jika ada keterlambatan, keterbatasan, dan/atau ketidakadaan pasokan BBN Jenis Biodiesel dari Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel. Kemudian bebas sanksi juga kalau ada ketidaksesuaian pasokan BBN Jenis Biodiesel dengan kualitas yang disepakati dalam kontrak.
(Baca: Jelang Penerapan B20, Hanya Dua dari 11 Perusahaan yang Teken Kontrak)
Namun, pengawasan kewajiban kedua jenis badan usaha akan dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri dari Kementerian ESDM, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, dan BPDP Kelapa Sawit. Pasal 24 juga memuat pengecualian dalam penilaian hasil pengawasan kewajiban.
“Hasil pengawasan dikarenakan keadaan kahar, badan usaha bahan bakar minyak dan/atau badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel tidak dikenai sanksi administratif,” tertulis dalam aturan, dikutip Rabu (29/8).