Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji formula harga untuk minyak kontraktor yang dijual ke PT Pertamina (Persero). Kebijakan yang mewajibkan kontraktor menjual minyak ke Pertamina ini merupakan upaya meningkatkan devisa.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan selama ini kontraktor menggunakan formula harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) plus alpha ketika mengekspor. Alpha ini berbeda untuk setiap lapangan.
Untuk itu, Kementerian ESDM menghitung rata-rata alpha dalam lima tahun terakhir. Rata-rata, alpha untuk harga minyak yang diekspor kontraktor kontrak kerja sama sekitar US$ 2 per barel.
Begitu juga formula harga yang dipakai Pertamina untuk mengimpor minyak dengan jenis yang sama. Dalam lima tahun terakhir alpha untuk harga minyak itu sekitar US$ 3 per barel.
Dengan data tersebut, pemerintah akan menentukan alpha yang tepat untuk kedua belah pihak. Saat ini ada dua opsi. “Setiap kontraktor kan beda-beda alphanya. Maksimum US$ 6 atau sekian persen dari ICP, itu kami kaji. Jadi mau dalam persen atau dalam fix (tetap),” kata Djoko di Jakarta, Senin (27/8).
Meski belum ditentukan formula harga tersebut, menurut Djoko sudah ada kontraktor kontrak kerja sama yang bersedia menjual seluruh minyaknya ke Pertamina. Namun, ia masih merahasiakan nama perusahaan tersebut.
Djoko hanya menyampaikan yang sudah sepakat menjual minyak ke Pertamina adalah kontraktor nasional. “Saya sudah ketemu dua kali bertemu Medco dan Saka. Satu diantaranya sudah deal. Saya cuma sebut angkanya, kami fasilitasi ICP plus U$ 2, Pertamina dan kontraktor okay,” ujar dia.
Sementara itu, Direktur Utama PT Saka Energi Indonesia Tumbur Parlindungan mengatakan tidak pernah menjual dengan harga segitu ke Pertamina. “Kami tidak pernah jual dengan ICP plus US$ 2,” ujar dia kepada Katadata.co.id, Senin (27/8).
Adapun, manajemen belum berkomentar mengenai hal itu. Hingga berita diturunkan, Presiden Direktur PT Medco Energi Internasional Hilmi Panigoro belum membalas pesan yang disampaikan melalui Whatsapp.
(Baca: Alarm untuk Pemerintah Atas Kebijakan Wajib Jual Minyak ke Pertamina)
Djoko menargetkan aturan mengenai harga minyak tersebut bisa selesai September 2018. Dengan kebijakan itu, Pertamina bisa menghemat devisa US$ 2 per barel. Adapun, minyak yang akan dibeli Pertamina sekitar 225 ribu barel per hari. “Jadi penghematannya US$ 450.000 per hari,” ujar dia.