Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menyetujui rencana peningkatan produksi batu bara yang diajukan beberapa perusahaan. Peningkatan produksi ini tujuannya untuk meningkatkan cadangand devisa dari ekspor, ujungnya bisa memperkuat nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Kepala Biro Komunikasi dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan awalnya ada 40 perusahaan yang mengajukan penambahan produksi batu bara. Namun, dari jumlah tersebut disaring lagi menjadi 30 yang berhak mendapat persetujuan.

Kemudian, dari 30 perusahaan, akhirnya mengerucut ke 18 perusahaan. Mereka akan mendapat persetujuan penambahan produksi karena sudah memenuhi kewajiban memasok batu bara ke dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sebesar 25%.

Sementara perusahaan yang tidak mendapatkan persetujuan itu dinilai masih kurang memenuhi kewajiban DMO yakni baru 12,5%. “Jadi pemerintah akan beri izin ke-18 perusahaan itu, dasarnya DMO sudah dipenuhi,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, di Jakarta, Senin (20/08).

Penambahan produksi ini sejalan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1924 K/30/MEM/2018. Dalam aturan itu, produksi batu bara untuk tahun ini ditambah 100 juta ton sehingga menjadi 585 juta ton. Tambahan itu tidak dikenakan DMO.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan perusahaan mengajukan penambahan produksi diantaranya PT Bukit Asam dan PT Kedico Jaya Agung. "Saya belum dapat konfirmasi dari perusahaan yang lain," kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (20/08).

(Baca: Enam Perusahaan Terbesar Batu Bara Penuhi Kewajiban Pasokan Domestik)

Adapun menurut Hendra kebijakan penambahan untuk produksi itu merupakan kesadaran pemerintah mengenai peran penting batu bara untuk menopang perekonomian nasional dan juga sumber energi primer termurah. Di sisi lain pemerintah dituntut memastikan pasokan ke dalam negeri bisa terpenuhi, dan juga memberikan keadilan bagi pelaku usaha yang telah memasok.

Reporter: Fariha Sulmaihati