Pengusaha batu bara keberatan atas penerapan kewajiban memasok batu bara ke domestik (Domestic Market Obligation/DMO). Ini karena harga yang dipatok untuk dalam negeri lebih rendah dari pasar. Belum lagi, tidak semua batu bara yang diproduksi cocok dengan kebutuhan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero).
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan kewajiban DMO itu membuat pengusaha menyetor 25% produksinya ke dalam negeri. Harganya dipatok US$ 70 per ton. Padahal Harga Batu bara Acuan (HBA) per Juli sekitar US$ 104,65 per ton.
Adapun batu bara yang bisa diserap PLN hanya yang berkalori 6322. Per tahun, perusahaan pelat merah ini menyerap 90 juta ton. Bagi perusahaan yang tidak bisa memproduksi dengan spesifikasi itu, pemerintah menerapkan skema transfer kuota.
Namun, transfer kuota ini juga menimbulkan masalah selain skema yang belum juga, harganya memberatkan perusahaan. Harga batu bara yang untuk transfer kuota bisa menjaadi lebih mahal US$ 15 hingga 20 per ton.
Hal ini yang itu lah yang memberatkan perusahaan dan membuatnya khawatir. ”Yang jelas itu akan memberatkan dan neraca perdagangan jadi terancam,” kata Hendra, kepada Katadata.co.id, Selasa (31/7).
Untuk itu pengusaha meminta pemerintah memberikan mekanisme pemenuhan DMO dengan baik dan tidak merugikan. Dengan begitu, perusahaan mendapatkan jaminan mengenai rencana produksi dan ekpor tahun depan.
Seperti diketahui, Pemerintah akhirnya membatalkan rencana untuk menghapus kewajiban memasok batu bara untuk domestik (Domestic Market Obligation/DMO). Alasannya karena tidak sejalan dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Keputusan itu diambil Presiden Joko Widodo dalam rapat dengan beberapa menteri. "Arahan Bapak Presiden, diputuskan sama seperti sekarang," kata Menteri ESDM, Ignasius Jonan usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/7).
(Baca: Pencabutan Kebijakan DMO Batal, Saham Emiten Batu Bara Turun)
Padahal awalnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan mencabut DMO batu bara. Tujuannya untuk meningkatkan devisa demi rupiah. Dengan pembatalan DMO diperkirakan bisa mendapatkan US$ 5 miliar.
Catatan Redaksi: Berita ini sudah mengalami perubahan judul.