Presiden Batalkan Penghapusan DMO Batu Bara

Donang Wahyu|KATADATA
31/7/2018, 15.14 WIB

Pemerintah akhirnya membatalkan rencana untuk menghapus kewajiban memasok batu bara untuk domestik (Domestic Market Obligation/DMO). Alasannya karena tidak sejalan dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Keputusan itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam rapat dengan beberapa kementerian. Rapat tersebut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perhubungan Budi Karya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan Menteri BUMN Rini Soemarno.

Selain menteri hadir juga beberapa kepala lembaga negara. Di antaranya Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, dan Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi. Hadir juga Direktur PLN Sofyan Basir dan Plt Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.

Dalam rapat itu, Presiden Joko Widodo berharap tidak ada perubahan kebijakan batu bara untuk dalam negeri.  "Arahan Bapak Presiden, diputuskan sama seperti sekarang," kata Jonan usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/7).

Alhasil, pengusaha masih wajib memasok 25% batu bara hasil produksinya ke dalam negeri. Harganya pun masih sama yakni US$ 70 per ton.

Halaman: