Blok Selat Panjang Akan Dilelang

Dok. Chevron
23/7/2018, 17.17 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melelang Blok Selat Panjang yang kontraknya berakhir 2021. Alasannya perusahaan eksisting yang mengelola blok tersebut, yakni Petroselat mengalami kebangkrutan.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan pailit itu terjadi karena ada masalah ketika mengelola blok tersebut. "Itu nanti akan kami lelang," kata dia di Jakarta, Senin (23/7). 

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Ediar Usman mengatakan dengan status pailit itu, maka semua aktivitas di blok itu otomatis berhenti. Namun, pemerintah harus tetap menjaga agar fasilitas dapat terjaga. “Arahan Menteri ESDM agar dicarikan jalan keluar, salah satunya  dilelang," kata Ediar kepada Katadata.co.id, Senin (23/7).

Proses lelang ini masih menunggu Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). Setelah ada keputusan resmi, segera blok dilelang.

Lelang ini juga dilakukan karena PT Pertamina (Persero) belum mengajukan proposal minat untuk mengelola blok tersebut. Mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 tahun 2018, Pertamina berhak mengelola blok migas yang akan berakhir, termasuk Selat Panjang. "Kalau berminat, (Pertamina) mengajukan sendiri," kata Ediar.

Blok Selat Panjang berakhir pada 5 September 2021. Saat ini blok tersebut dioperatori oleh Petroselat, Ltd. Pada perusahaan tersebut, PetroChina merupakan pemilik saham Petroselat sebesar 45%, sementara mayoritas 55% dipegang oleh PT Sugih Energy Tbk.

Awal tahun ini, kreditur atau vendors Petroselat Ltd meminta Menteri ESDM Ignasius Jonan menolak rencana PetroChina mengakuisisi atau mengelola migas di Indonesia. Permintaan itu disampaikan melalui surat kuasa dari kantor hukum Setiawan&Partners selaku perwakilan kreditur ke Menteri ESDM Januari lalu.

(Baca: Kreditur Petroselat Surati Jonan Larang PetroChina Kelola 7 Blok Migas)

Managing Partner Hendra Setiawan Boen mengirimkan surat itu kepada Menteri ESDM sejak 11 Januari 2018. Selain ke Menteri ESDM, surat itu ditembuskan ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), Direksi PetroChina International Selat Panjang Ltd, dan Kurator Petroselat Ltd (Ltd).

Salah satu poin dari surat itu membahas mengenai kepailitan dan status insolvensi yang dialami Petroselat. Dalam hal ini kreditur menyebut kepailitan Petroselat menjadi bukti bahwa PetroChina telah melalaikan kewajiban hukumnya selaku kontraktor blok Selat Panjang.

Reporter: Anggita Rezki Amelia