RH Petrogas akhirnya mengumumkan keputusan pemerintah tentang pengelolaan Blok Salawati dan Kepala Burung pascakontraknya berakhir 2020. Perusahaan yang berkantor pusat di Singapura ini akan mengoperatori dua blok tersebut selama 20 tahun setelah kontrak habis.
Adapun kontrak Blok Salawati akan berakhir 22 April 2020. Blok ini nantinya akan dioperatori oleh Petrogas (Island) Ltd. Sementara untuk blok Kepala Burung akan habis pada 15 Oktober 2020. Blok ini nantinya akan dioperatori oleh Petrogas (Basin) Ltd.
Di dua blok itu Petrogas masing-masing mengempit 70% hak kelola, sisanya 30% akan diberikan kepada PT Pertamina (Persero). Sementara hak kelola daerah (Participating Interest/PI) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebesar 10% akan dibagi secara proporsional dari Petrogras dan Pertamina.
Petrogas mengelola dua blok tersebut dengan menggunakan skema baru. "Berdasarkan pada model gross split yang diterapkan Pemerintah Indonesia," mengutip siaran resmi Petrogas yang diterima Katadata.co.id, Selasa (26/6).
Bonus tanda tangan yang harus dibayar untuk dua blok itu sebesar US$ 1 juta. Komitmen pasti dalam lima tahun ke depan yakni kegiatan geologi dan studi geofisika, akuisisi dan pengolahan seismik, pengeboran sumur eksplorasi dan uji coba proyek pemulihan minyak (Enhanced Oil Recovery/EOR).
Nilai komitmen untuk Blok Kepala Burung sebesar US$ 61,2 juta. Sedangkan komitmen pasti Blok Salawati mencapai US$ 36,3 juta.
Saat ini Petrogas memiliki hak kelola 60% di Blok Kepala Burung dan 33,2142% di Blok Salawati. Kedua blok itu saat ini memproduksi bersih sekitar 3.940 barel setara minyak per hari (bsmph).
(Baca: Isi Keputusan Pemerintah Tentang 5 Blok Habis Kontrak 2020)
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar pernah menyatakan bagi hasil minyak untuk Blok Kepala Burung nantinya sebesar 48,5% untuk kontraktor, sisanya pemerintah. Untuk gas bagi hasil kontraktor sebesar 53% sisanya pemerintah. Adapun untuk Blok Salawati, bagi hasil kontraktor untuk minyak sebesar 48% sisanya pemerintah.