ExxonMobil akhirnya mengajukan dokumen amendemen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) proyek Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu. Ini karena ada potensi tambahan produksi dari Lapangan Kedung Keris yang juga termasuk bagian Blok Cepu.
Vice President of Public & Government Affair ExxonMobil Indonesia Erwin Maryoto mengatakan proyek Kedung Keris akan masuk dalam amendemen Amdal Banyu Urip. “Dokumen amandemen Amdal Banyu Urip sudah di-submit ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kalau tidak salah sebelum lebaran,” kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (18/5).
Proyek Kedung Keris ini ditargetkan bisa berproduksi tahun 2019. ExxonMobil sudah menandatangani kontrak rekayasa, pengadaan dan konstruksi (Engineering, Procurement and Construction/EPC) dengan PT Meindo Elang Indah pada April 2018.
Ketika berproduksi, proyek Kedung Keris ditargetkan bisa menambah produksi Blok Cepu sebesar 10 ribu barel per hari (bph). Per 31 Mei 2018, produksi Blok Cepu mencapai 209,2 ribu barel per hari (bph). Targetnya 205 ribu bph.
Pengeboran sumur Kedung Keris-1 dilakukan di daratan hingga kedalaman 7.032 kaki atau 2.143 meter. Sumur ini bersinggungan dengan lapisan minyak setebal 561 kaki atau 171 meter di zona karbonat sasaran.
Lapangan Kedung Keris memiliki cadangan yang dapat diproduksi sekitar 20 juta barel. Lapangan ini terletak 14 kilometer (km) dari Lapangan Banyu Urip yang ditemukan pada 2001 silam.
(Baca: SKK Migas Restui ExxonMobil Garap Lapangan Kedung Keris)
ExxonMobil selaku operator memegang hak kelola Lapangan Kedung Keris sebesar 45%. Kemudian ada PT Pertamina EP Cepu sebesar 45% dan sisanya dipegang Badan Usaha Milik Negara (BUMD).