Chevron Indonesia telah mengajukan proposal perpanjangan mengelola Blok Rokan. Dalam proposal itu ada beberapa tawaran yang diajukan perusahaan asal Amerika Serikat ini untuk meluluhkan hati pemerintah agar pengelolaannya tetap jatuh kepadanya.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko siswanto mengatakan dalam proposal itu, Chevron menawarkan teknologi baru yang bisa mendorong produksi. “Yang saya dengar terakhir dalam proposal itu, Chevron akan melakukan Enhanced Oil Recovery secara full scale,” kata dia di Jakarta, Kamis (7/6).
Teknologi itu sudah diuji cobakan di Lapangan Minas. Teknologi itu bahkan bisa meningkatkan produksi minyak Blok Rokan dua kali lipat menjadi 500 ribu barel per hari (bph). Hingga Mei 2018, produksi produksinya 212.316 bph. (Baca juga: Dua Syarat Pemerintah untuk Mendapatkan Blok Rokan).
Tak hanya itu, teknologi ini diklaim bisa menambah cadangan sebesar 1 miliar barel. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan usai bertemu Managing Director Chevron IndoAsia Business Asia Chuck Taylor dan beberapa perwakilan Chevron Indonesia di kantornya, Rabu (6/6).
Meski begitu, dalam proposal itu, Chevron juga meminta hal lain kepada Pemerintah. Perusahaan yang sudah mengelola Blok Rokan kurang lebih 50 tahun ini menginginkan bagi hasil migas yang lebih besar daripada negara. “Dulu dia minta lebih besar kontraktor,” ujar Djoko.
Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2017 yang sudah direvisi menjadi Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 tahun 2017, persentase bagi hasil minyak untuk kontraktor adalah 43% dan sisanya pemerintah. Sedangkan bagi hasil gas 48% kontraktor dan 52% pemerintah.
Namun, itu belum menghitung adanya variabel split (bagi hasil) yang akan menambah sesuai kriteria dan diskresi Menteri ESDM. Pasal 7 Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 tahun 2017, tidak membatasi Menteri ESDM memberikan tambahan bagi hasil bagi wilayah kerjanya tidak ekonomis. Pada aturan lama, diskresi ini dibatasi maksimal 5 tahun.
Akan tetapi, permintaan itu hingga kini belum disetujui pemerintah. “Kami evaluasi dan belum disetujui,” kata Djoko.
Kementerian ESDM menargetkan evaluasi proposal Chevron bisa selesai Juli nanti. Saat ini, proposal itu masih dikaji di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).
Djoko mengatakan Chevron mendapatkan hak terlebih dulu untuk memperpanjang Blok Rokan. Ini mengacu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 23 tahun 2018. (Baca: Chevron Dikabarkan Minta Bagian Migas Lebih Besar dari Negara di Rokan).
Setelah evaluasi proposal Chevron selesai, pemerintah akan menimbang minat dari PT Pertamina (Persero). “Aturan menterinya ke Chevron dulu. Kalau tidak deal berikan ke Pertamina,” kata Djoko.