Enam perusahaan tambang mengklaim telah memenuhi kewajiban memasok batu bara untuk dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Enam perusahaan itu adalah PT Adaro Energy Indonesia, PT Berau Coal, PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Kideco Jaya Agung dan PT Bukit Asam.
Direktur PT Adaro Energy Indonesia Lie Luckman mengatakan sudah memasok 4,1 juta ton batu bara untuk dalam negeri. Padahal kewajiban batu bara hanya 3,5 juta ton atau 25% dari total produksi sebesar 14,1 juta ton sejak Januari hingga April 2018.
Batu bara itu dipasok ke delapan Pembangkit Listrik Tenaga Uap, di antaranya Cirebon Electric Power, General Energi Bali, PJB, Indonesia Power dan Jawa Power. Kami sampaikan di sini ada sekitar delapan PLTU yang disuplai dari batu bara Adaro," kata dia dalam RDP di DPR Jakarta, Kamis (24/5).
Adapun, tahun ini, Adaro berencana memproduksi batu bara sebanyak 50 juta ton. Mengacu itu, kewajiban DMOnya sebesar 12,5 juta ton.
Sementara itu, total produksi batu bara PT Berau Coal hingga Mei mencapai 11,2 juta ton. Dari jumlah itu sekitar 2,7 juta ton dipasok ke dalam negeri. Sedangkan hingga akhir tahun, perusahaan berencana memproduksi 33 juta ton batu bara.
PT Kaltim Prima Coal (KPC) sudah memasok dalam negeri sebesar 4,6 juta ton dari total produksi 17,5 juta ton. Batu bara ini dipasok ke PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero), PT Freeport Indonesia dan PT Pupuk Kaltim.
Adapun, sisanya sebsar 12,9 juta ton batu bara diekspor. "Untuk DMO sudah 25 persen kami dari yang bisa kami sampaikan, ekspor itu 74 persen dan domestic 26 persen. Jadi sudah masuk." kata Komisaris KPC, Sri Damayanti.
PT Arutmin Indonesia hingga April 2018 sudah menyuplai batu bara ke dalam negeri sebesar 3,25 juta ton, dari total produksi 13 juta ton. Tahun ini, perusahaan menargetkan bisa memproduksi batu bara sebesar 28,8 juta ton.
Adapun PT Kideco Jaya Agung hingga April 2018 sudah menyuplai batu bara ke domestik sebesar 32%. . Perusahaan ini akan memproduksi 32 juta ton batu bara sepanjang tahun 2018.
Direktur Niaga PTBA Adib Ubaidillah mengatakan perusahaannya telah memasok batu bara ke dalam negeri melebihi atau sebanyak 175%. Ini karena kontrak PTBA dengan PLN lumayan besar.
Hingga April tercatat realisasi pasokan PTBA untuk dalam negeri sebanyak 3,5 juta ton. Padahal kewajibannya dalam empat bulan pertama adalah 2.043.000 ton. “Itu sudah di atas DMO," kata Adib.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan upaya pemenuhan kewajiban ini sudah optimal. Untuk sektor kelistrikan realisasi DMO sudah mencapai 32,6 juta ton per 22 Mei 2018.
Perinciannya pasokan batu bara itu berasal dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebanyak 16,9 juta ton, Izin Usaha Pertambangan (IUP) BUMN sebanyak 4,2 juta ton, IUP Penanam Modal Asing (PMA) sebanyak 117,2 ribu ton, serta IUP lainnya 11,4 juta ton.
Bambang mengatakan target batu bara yang akan dipasok untuk sektor kelistrikan tahun ini jumlahnya sebesar 121,8 juta ton. Ini terdiri dari PKP2B sebesar 75,5 juta ton, IUP BUMN sebanyak 6,1 juta ton, IUP PMA sebanyak 6 juta ton dan IUP lainnya sebanyak 34,1 juta ton.
(Baca: Pendapatan Dua Perusahaan Tambang Ini Berkurang Akibat Kebijakan DMO)
Menurut Bambang, jika perusahaan tidak memasok batu bara untuk dalam negeri, akan dikurangi produksinya. "Rencana Kerja Anggaran tahun depan akan dikurangi sesuai dengan kewajiban," kata dia.