Kementerian ESDM Persilakan Shell Naikkan Harga BBM Nonsubsidi

Arief Kamaludin (Katadata)
23/5/2018, 18.06 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi restu kepada Shell untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi. Restu ini diberikan sementara sambil menunggu evaluasi dari Kementerian ESDM.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan masih mengevaluasi usulan kenaikan harga BBM nonsubsidi dari Shell. Evaluasi ini untuk memastikan margin yang diambil perusahaan asal Belanda itu tidak lebih dari 10% sesuai aturan.

Namun, jika Shell menilai harga itu segera naik, pemerintah akan memberikan ‘lampu hijau’. Yang penting mereka sudah melaporkan rencana kenaikan harga itu ke Kementerian ESDM. “Untuk sementara ini, tidak perlu menunggu kami. Kalau Shell sudah merasa harus mengubah harga, silakan saja,” ujar Djoko di Jakarta, Rabu (23/5).

Menurut Djoko, Shell berencana menaikkan seluruh harga BBM yang dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBUnya). Harga Shell Super di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi adalah Rp 9.350 per liter. Kemudian Shell V-Power Rp 10.550 per liter, Shell Diesel Rp 10.450 per liter dan Shell Regular Rp 8.500 per liter.

Kewajiban melaporkan rencana kenaikan harga BBM nonsubsidi ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 tahun 2018. Ada tiga pertimbangan Menteri dalam memberikan persetujuan itu. Pertama, situasi perekonomian. Kedua, kemampuan daya beli masyarakat. Ketiga, ekonomi riil dan sosial masyarakat.

Adapun harga tertinggi ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) peraturan daerah provinsi setempat sesuai  dengan margin paling tinggi 10% dari harga dasar. Ini berbeda dari aturan sebelumnya yang ditentukan batas bawah sebesar 5%.

Namun, dalam aturan tersebut ada pengecualian untuk harga jual eceran jenis BBM Umum selain yang disalurkan sendiri oleh badan usaha pemegang izin usaha niaga migas. Harga itu ditentukan badan usaha dan wajib dilaporkan ke menteri. Laporan itu, dilakukan evaluasi secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

(Baca: Aturan Terbit, Perubahan Harga BBM Nonsubsidi Perlu Restu Pemerintah)

Jika badan usaha melanggar ketentuan itu, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini berlaku 10 April 2018.