Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan menambah kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Ini sesuai kebijakan pemerintah yang mewajibkan PT Pertamina (Persero) memasok bahan bakar beroktan 88 itu.
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan hingga kini masih membahas kuota Premium di Jamali dengan Pertamina. Dari pembahasan awal, besaran tambahan volume Premium untuk wilayah Jamali itu mencapai 5,1 juta kiloliter (KL).
Besaran volume itu mengacu konsumsi tahun lalu yang juga sebesar 5,1 juta KL. Namun, bisa saja dalam pembahasan lanjutan, volume itu berubah bahkan bertambah.
Untuk implementasinya, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden sebagai payung hukumnya. Aturan baru itu merupakan revisi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 terbit. “Setelah Perpres keluar dan Peraturan Menteri ESDM mewajibkan Premium termasuk di Jamali, jumlahnya dipatok sekitar 5,1 juta KL," kata dia di Jakarta, Selasa (15/5).
Adapun, tahun ini, kuota Premium yang diberikan kepada Pertamina adalah 7,5 juta Kilo Liter (KL). Jadi dengan tambahan itu, kuota Premium tahun ini bisa menjadi 12,6 juta KL baik Jamali dan nonJamali.
BPH Migas juga mencatat 1.900 dari 3.900 jumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jamali telah dispenser (nozzle) Premium menjadi Pertalite. Alhasil, di SPBU tersebut kini tak lagi menjual Premium.
Pengurangan penyediaan Premium di SPBU yang terletak di Jamali itu meningkat dua kali lipat. Tahun 2017 hanya 800 SPBU yang tidak menjual Premium di Jamali.
(Baca: Premium Wajib Disediakan di SPBU Sebelum Lebaran)
Fanshurullah berjanji akan mengawal Premium agar tidak disalahgunakan sehingga bisa menimbulkan kelangkaan. Bahkan pihaknya sudah menggandeng pihak kepolisian untuk mengawasi distribusi BBM. "Untuk awasi penyalur-penyalur tidak boleh nakal dan minta bantu juga ke Kapolri," kata dia.