Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) masih menunggu surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk permohonan penyusunan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2017. Surat itu sebagai dasar untuk penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mencantumkan berbagai insentif fiskal, kepada proyek yang belum ekonomis.

Dengan PMK tersebut, harapannya proyek-proyek hulu minyak dan gas bumi (migas), yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) dapat mencapai keekonomiannya. Sehingga proyek bisa berjalan sesuai target.

Direktur Sektor Energi dan Ketenagalistrikan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Triharyo Soesilo mengatakan untuk merealisasikan PSN memang sangat diperlukan insentif fiskal. Insentif itu sebenarnya sudah tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2017. Namun hingga kini belum ada aturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan.

Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2017, pelaku migas bisa diberikan insentif fiskal pada masa eksploitasi jika keekonomian proyek belum ekonomis. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2017, khususnya pasal 25 menyebutkan ketentuan fasilitas insentif diatur akan dengan Peraturan Menteri.

Atas dasar itu, menurut Triharyo perlu Peraturan Menteri Keuangan untuk memberikan kepastian bagi industri hulu migas, khususnya yang masuk dalam PSN. “Namun untuk menuntaskan PMK tersebut, KPPIP menunggu surat dari Kementerian ESDM kepada Ketua KPPIP dan Menkeu. Sebagai contoh adalah rincian PP 27 tahun 2017 pasal 26B mengenai keekonomian hulu migas,” kata dia di Jakarta, Rabu (3/5).

Salah satu kemungkinan insentif fiskal yang bisa dimohonkan ke Kementerian Keuangan adalah tax allowance sebesar 20 hingga 80% dari Pajak Penghasilan. Bila kebijakan ini disetujui Menteri Keuangan, Triharyo yakin investasi hulu migas bisa membaik.

Sejauh ini, pemerintah juga sudah memberikan keistimewaan seperti dukungan pembebasan lahan untuk lima proyek hulu migas yang kini masuk Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui UU NO:2/2012. Di antaranya Proyek Jambaran Tiung Biru, Proyek Train 3 Tangguh, Proyek Jangkrik, Proyek ultra laut dalam (Indonesia Deepwater Development/IDD) Gendalo-Gehem, dan Proyek Masela.

(Baca: Investor Ungkap Kunci Mendongkrak Iklim Investasi Migas Indonesia)

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi juga mendukung perlunya insentif fiskal untuk merealisasikan proyek-proyek hulu migas. "Kalau cuma SKK migas yang minta insentif kurang didengar,"kata dia.

*Catatan Redaksi: Berita ini sudah mengalami perubahan judul dan isi. 

Reporter: Anggita Rezki Amelia