Chevron Tak Bisa Lagi Tawar Gross Split untuk Blok Rokan

Arief Kamaludin|KATADATA
27/4/2018, 19.56 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan kontrak baru pengelolaan Blok Rokan menggunakan skema gross split.  Jadi, Chevron Indonesia harus menggunakan skema itu jika ingin tetap mengelola blok tersebut.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan Chevron tidak bisa menawar lagi skema kontrak baru tersebut. “Ya. Gross split itu kan keputusan tim, kan jadi kontrak baru,” kata Arcandra di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/4).

Meski begitu hingga kini pengelolaan Blok Rokan belum diputuskan. Kementerian ESDM masih mengevaluasi proposal yang diajukan Chevron Indonesia.

Arcandra berharap, evaluasi itu bisa segera selesai. “Rokan sedang evaluasi semoga secepatnya setelah ini kita bersepakat program kerja pastinya,” ujar dia.

Sementara itu, Arcandra enggan mengomentari mengenai peluang PT Pertamina (Persero) mengelola blok tersebut. Menurutnya, semua itu diserahkan kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 tahun 2018 yang baru terbit.

Dalam aturan baru itu, perpanjangan kontrak oleh kontraktor menjadi opsi teratas dalam pengelolaan blok kontrak berakhir. Setelah itu baru pengelolaan PT Pertamina (Persero) atau pengelolaan bersama antara kontraktor dan Pertamina. “Kontraktor eksiting kan ajuin proposal dulu,” ujar Arcandra.  

Padahal di Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2015, pengelolaan Pertamina. Setelah itu perpanjangan kontrak kerja sama oleh kontraktor. Kemudian pengelolaan bersama antara Pertamina dan kontraktor.

(Baca: Ubah Aturan, Kontraktor Lama Diprioritaskan Perpanjang Kontrak Migas)

Kontrak Blok Rokan berakhir tahun 2021. Blok ini menjadi salah satu penopang produksi siap jual (lifting) minyak nasional. Sepanjang 2017 tercatat lifting minyak Blok Rokan mencapai 224,3 ribu barel per hari (bph), capaian ini sebesar 97,9% dari target APBNP 2017.