Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi. Dengan aturan baru itu, badan usaha atau trader yang belum menjual gas ke pengguna akhir masih bisa beroperasi.
Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogio mengatakan keputusan revisi itu diambil berdasarkan hasil rapat di Kementerian ESDM beberapa waktu lalu. "Kesepakatannya itu badan usaha yang memiliki alokasi gas sebelum Peraturan Menteri Nomor 6 tahun 2016 itu diterbitkan tetap berlaku sampai kontrak hulunya berakhir," kata dia di Jakarta, Selasa (10/4).
Jugi mencontohkan kontrak Pertagas yang mendapatkan pasokan gas dari Blok Kangean akan berakhir hingga 2020 nanti sesuai masa berakhirnya blok tersebut. Artinya Pertagas hanya akan mendapatkan alokasi hingga 2020 mendatang.
Keputusan ini juga permintaan dari beberapa badan usaha. Dari 10 kasus, Jugi mengatakan ada sembilan kasus gas bertingkat meminta agar kontrak mereka tidak diterminasi dulu oleh pemerintah sampai kontrak gas dengan kontraktor hulu migas berakhir. "Mereka harus membereskan utang-utangnya ," kata dia.
Menurut Jugi kontrak di hulu bersifat terikat dan harus selesai hingga kontraknya berakhir. Makanya para trader itu meminta diberi kesempatan untuk berjualan gas meski tidak ke end user atau pengguna akhir.
Meski masih bisa berjualan gas secara bertingkat, para trader itu dikenakan aturan harga jual gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi (hilir migas) yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 58 tahun 2017. Artinya tingkat pengembalian investasi (IRR/Internal Rate of Return) para trader itu dipatok paling besar 11% dan biaya niaga 6%.
Dengan begitu dapat mengontrol badan usaha agar tidak mengambil untung berlebihan. "Itu dikendalikan lewat permen 58/2017," kata dia.
(Baca: Aturan Rampung, Kementerian ESDM Batasi Margin Trader Gas)
Sebenarnya jika mengacu Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2016, pemerintah memberikan tenggat hingga 24 Februari 2018. Artinya ketika tenggat berakhir seharusnya badan usaha yang memiliki alokasi gas tidak boleh menjualnya lagi selain ke pembeli akhir. Selain itu, badan usaha yang mendapatkan alokasi gas bumi wajib memiliki atau menguasai infrastruktur fasilitas penyaluran dana tau penggunaan gas bumi.