Pembentukan induk usaha (holding) sektor minyak dan gas bumi (migas) segera terwujud. Ini karena valuasi nilai saham seri B PT Perusahaan Gas Negara (Persero)/PGN Tbk telah rampung.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Fajar Harry Sampurno mengatakan hasil valuasi yang akan tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) sudah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (28/3). “Tinggal akta pengalihan," ujar dia di Jakarta, Kamis (29/3).
Harry belum bisa memastikan nilai valuasi saham milik negara di PGN yang akan dialihkan ke PT Pertamina (Persero). Alasannya, dokumen KMK tersebut belum sampai ke Kementerian BUMN.
Setelah Keputusan Menteri Keuangan tersebut terbit, Pertamina segera melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sayang Fajar belum mau menyebut waktu RUPS itu.
Pembentukan holding migas ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Pertamina. Aturan yang diteken 28 Februari 2018 itu, merupakan landasan hukum dialihkannya saham negara di PGN kepada Pertamina.
Dalam aturan itu, saham seri B milik negara di PGN akan dialihkan ke Pertamina. Jumlah saham Seri B milik Negara di PGN mencapai 56,96% dari total jumlah saham PGN yang beredar. Pengalihan saham tersebut tidak termasuk Saham Seri A Dwiwarna yang hanya dimiliki oleh Negara RI dengan hak-hak khusus yang tidak dimiliki oleh klasifikasi saham seri B.
(Baca: Holding Migas, Pemerintah Diminta Perbesar Porsi Saham di PGN)
Selain itu, proses holding akan mengintegrasikan PT Pertamina Gas/Pertagas dan PGN. Proses penggabungan PGN dengan anak usaha Pertamina, Pertagas itu menurut Fajar hampir selesai. "Semoga sudah selesai hari ini, masih di tim transaksi," kata dia.