Biaya Pokok Penyediaan/BPP Pembangkitan tahun 2017 naik ke level tertinggi sejak tiga tahun sebelumnya. BPP ini merupakan acuan untuk penentuan harga jual listrik dari produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) ke PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero). 

Adapun BPP tahun 2017 ini mencapai Rp 1.025 per kilowatt hours (kWh). Ini akan berlaku mulai awal bulan depan hingga akhir Maret 2019.

Sedangkan tahun 2016 hanya Rp 983 per kwh. Tahun 2015 sebenarnya lebih tinggi yakni Rp 998 per kWh. Namun, capaian tahun 2015 ini turun dari periode sebelumnya yang bisa menyentuh level Rp 1.105 per kWh.  

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM Ignasius Jonan mengatakan kenaikan BPP ini di luar harapannya. "Dulu, saya harap turun tapi naik karena cost-nya sedikit naik. Kami tidak bisa apa-apa," kata dia dalam diseminanasi RUPTL 2018-2027 di Jakarta, Kamis (22/3). 

Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso mengatakan pihaknya akan berupaya untuk melakukan efisiensi agar BPP bisa terus ditekan. Efisiensi itu diantaranya dari penggunaan biaya logistik untuk batubara, efisiensi biaya operasi dan biaya pemeliharaan. " Kami efisiensikan biaya-biaya lain," kata dia.

BPP merupakan biaya penyediaan tenaga listrik oleh PLN di pembangkitan tenaga listrik, biaya ini tidak termasuk biaya penyaluran tenaga listrik. BPP Pembangkitan terdiri atas BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan BPP pembangkitan nasional.

Dalam penentuan BPP, PLN wajib mengusulkan BPP yang merupakan realisasi BPP Pembangkitan 1 tahun sebelumnya kepada Menteri ESDM. Selanjutnya usulan tersebut akan dievaluasi oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Menteri ESDM menetapkan besaran BPP Pembangkitan.

Target RUPTL 2017-2028

Sementara itu, pemerintah telah menyetujui Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik/RUPTL periode tahun 2018 hingga 2027. RUPTL ini menjadi acuan PT Perusahaan Listrik Negara/PLN dalam menyusun program kelistrikan dalam 10 tahun ke depan.

(Baca: RUPTL 2018-2027 Disetujui, Jonan Pangkas Jumlah Pembangkit Listrik)

Dalam RUPTL itu, Jonan memangkas jumlah pembangkit listrik menjadi 56 Giga Watt (GW). Tahun lalu, targetnya bisa mencapai 78 GW.

===

Catatan: Berita ini sudah mengalami perubahan angka BPP tahun 2017. Sebelumnya tertulis Rp 1.205 per kwh. Perubahan ini karena saat Jonan menyampaikan angka tersebut, Keputusan Menteri ESDM Nomor 1772 K/20/MEM/2018 belum terbit. 

Reporter: Anggita Rezki Amelia