Empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tergabung dalam Badan Kerja Sama (BKS) hingga kini belum menerima penggantian investasi di Proyek Jambaran Tiung Biru (JTB) dari PT Pertamina EP Cepu. Penggantian investasi ini karena empat BUMD itu memutuskan mundur dari proyek tersebut.
Ketua BKS Blok Cepu Ganesha Asyari mengatakan proses penggantian investasi itu masih terkendala administrasi internal PT Pertamina (Persero) dan anak usahanya PT Pertamina EP Cepu. Jadi, masalah adminstrasi selesai, dana tersebut bisa segera diganti.
Ganesha berharap permasalahan administrasi itu bisa segera selesai. "Mestinya dalam satu hingga dua pekan ke depan sudah bisa dilakukan pembayaran kepada semua BUMD pemilik PI di Blok Cepu. Ini cuma masalah administratif saja internal PEPC dan Pertamina Persero," kata dia kepada Katadata, Selasa (20/3).
Adapun total nilai investasi yang akan dikembalikan dan sudah disepakati itu sekitar US$ 16,77 juta atau sekitar Rp 223 miliar. Angka ini sebenarnya lebih kecil dari permintaan awal BUMD.
(Baca: BUMD Tagih Pengembalian Investasi US$ 18 Juta di Jambaran-Tiung Biru)
Nantinya investasi yang dikembalikan itu dibagi kepada masing-masing BUMD yang tergabung dalam BKS sesuai porsi kepemilikannya. Empat BUMD itu adalah Petrogas Jatim Utama Cendana (PJUC) dengan porsi 2,2423%, Sarana Patra Hulu Cepu (SPHC) 1,0910%, Asri Dharma Sejahtera (ADS) 4,4847% dan Blora Patragas Hulu (BPH) 2,1820%.
Biaya yang akan dikembalikan itu merupakan biaya yang selama ini dikeluarkan empat BUMD. Biaya itu juga setelah dikonsolidasi antara biaya yang dikeluarkan BUMD di Jambaran Tiung Biru dan juga di Banyu Urip.
Sebagai informasi, permintaan penggantian investasi oleh BUMD itu karena memutuskan mundur dari Proyek Jambaran Tiung Biru. Empat BUMD yang tergabung dalam BKS ini memiliki hak kelola 9,2% di proyek Jambaran-Tiung Biru. Kemudian PT Pertamina EP sebesar 8%. Sisanya dipegang oleh PEPC selaku operator.