Izin Usaha SPBU yang Tidak Jual Premium Terancam Dicabut

Arief Kamaludin|KATADATA
8/3/2018, 09.55 WIB

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi/BPH Migas mengingatkan agar Stasiun Pengisian Bahan Umum/SPBU milik PT Pertamina (Persero) tidak mengurangi penjualan Bahan Bakar Minyak/BBM jenis Premium. Ini karena ada sanksi bagi badan usaha yang tidak menjual Premium, terlebih lagi di luar Jawa, Madura dan Bali.

Anggota Komite BPH Migas Henry Ahmad mengatakan sudah berkoordinasi dengan PT Pertamina (Persero) untuk menindak SPBU yang mengurangi penjualan Premium. "Mereka akan diberikan teguran dan PHU (pemutusan hubungan usaha). Kami monitor terus untuk melakukan pengawasan," kata dia di Jakarta, Rabu (8/3).

Aturan penjualan Premium itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014. Dalam aturan itu menyebutkan Premium merupakan BBM penugasan yang  didistribusikan seluruh Indonesia kecuali Jawa, Madura dan Bali.

Adapun, tahun ini, kuota Premium yang diberikan kepada Pertamina adalah 7,5 juta Kilo Liter (KL). Kuota ini memang lebih kecil dibandingkan kuota tahun lalu yang mencapai 12,5 juta KL. Menurut Henry, pertimbangan memberikan alokasi itu karena mengacu realisasi penyerapan premium tahun lalu hanya 5 juta KL. Kuota itu juga lebih besar dari yang diajukan Pertamina sekitar 4 juta KL.

Meski sudah ada kuota 7,5 juta KL, BPH Migas menemukan adanya kelangkaan Premium di beberapa SPBU, seperti di Riau dan Lampung. Hal ini pun sempat menimbulkan gejolak dan protes masyarakat.

Menurut Henry, ada beberapa alasan Premium langka. Pertama, ada kekhawatiran daerah kalau kuota tidak cukup sampai akhir tahun. Jadi kuota Premium itu dikurangi.

Kedua, SPBU lebih memilih menjual Pertalite daripada Premium. Ini karena keuntungan menjual Pertalite lebih tinggi daripada Premium. Margin yang diperoleh badan usaha dari menjual premium di SPBU sebesar Rp 280 per liter, sementara Premium hanya Rp 400 per liter.

Namun, BPH Migas meminta Pertamina agar tidak membatasi pasokan Premium ke SPBU-SPBU, khususnya untuk wilayah di luar Jawa, Madura, dan Bali. "Kami sudah bicara ke Pertamina jangan sampai ada pengkitiran lagi atau dikurangi supply nya," kata Henry.

Anggota Komite BPH Migas Muhammad Ibnu Fajar mengatakan tidak masalah jika Pertamina mengajak masyarakat beralih dari Premium ke Pertalite. Hal tersebut bahkan dianjurkan ke Pertamina.

(Baca: Warga Protes Kelangkaan, BPH Migas Minta Pertamina Tak Batasi Premium)

Hanya, karena Premium bersifat penugasan, maka mau tak mau pasokannya tidak boleh dihilangkan di SPBU."Ini yang barangkali ke depan kita minta badan usaha untuk melakukan sosialisasi, dan ini hukumnya wajib untuk dilaksanakan. Jadi tidak ada kelangkaan BBM,"kata Ibnu.

Reporter: Anggita Rezki Amelia