Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM tetap mewajibkan pembayaran dana pemulihan tambang (Abandonment and Site Restoration/ASR) untuk skema kontrak minyak dan gas bumi/migas gross split. Ini akan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM yang akan terbit.
Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Susyanto mengatakan dalam aturan itu akan mengatur kewajiban ASR untuk skema kontrak gross split dan yang menggunakan cost recovery (penggantian biaya operasional). Hanya, skema yang diterapkan akan berbeda satu dengan yang lain.
Untuk skema gross split, ketika blok migas sudah masuk tahap produksi, kontraktor wajib menyisihkan dana untuk pemulihan tambang. Dana itu disetor ke pemerintah melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi/SKK Migas.
Namun, jika ketika habis kontrak dana ASR masih sisa, pemerintah akan mengembalikannya ke kontraktor. “Kalau gross split kan uang mereka sendiri. Dana itu dikembalikan ke dia, karena tidak cost recovery," kata Susyanto, di Jakarta, Senin (20/2).
Adapun, dalam skema kontrak yang ada cost recovery, dana ASR juga wajib. Artinya kontraktor tetap menyetor dana ke negara melalui satu rekening bersama yang dikelola SKK Migas.
Namun, bedanya skema cost recovery dengan skema gross split adalah jika ada kelebihan dana. “Kontraktor dengan kontrak cost recovery, kelebihan dana ASR ini masuk ke kas negara," ujar Susyanto.
Dana pemulihan tambang ini nantinya bisa digunakan untuk pembersihan anjungan dan rig, misalnya di lepas pantai, ketika sudah tidak ada cadangan migas. Tujuannya agar tidak mengganggu aktivitas pelayaran kapal saat sudah tidak ada kegiatan tambang migas.
Saat ini aturan itu tinggal menunggu tandatangan dari Menteri ESDM. Terbitnya regulasi ini akan membuat payung hukum pengumpulan dana ASR semakin kuat.
Apalagi dana ASR kini sudah mulai dikumpulkan KKKS eksisting yang dikelola SKK Migas. "Sebenarnya di kontrak lama kan tidak ada, tapi mereka sudah kumpul secara sukarela," ujar Susyanto.
Terkait Blok East Kalimantan, Susyanto mengatakan Chevron tidak wajib membayar dana pemulihan tambang. Alhasil, kewajiban itu dilimpahkan ke operator baru Blok East Kalimantan.
(Baca: SKK Migas Sebut Dana Pemulihan Tambang East Kalimantan Bisa Turun 70%)
Chevron tidak diwajibkan karena kontrak segeera berakhir dan aturan baru terbit tahun ini. “Ini yang sulit. Kami tidak bisa. Bagaimana mau bebankan," kata Susyanto.