Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memangkas aturan di sektor energi. Kali ini aturan di lingkungan ESDM akan dipangkas menjadi 29 dari sebelumnya 51. Pemangkasan ini karena ada beberapa aturan yang digabung. Ada juga aturan yang direvisi.
Menurut Menteri ESDM Ignasius Jonan, kebijakan pemangkasan aturan itu untuk lebih menarik investasi. Apalagi 80% investasi sektor energi berasal dari swasta. “Sesuai arahan presiden itu untuk memacu investasi. Kami butuh pertumbuhan ekonomi untuk meningkatkan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat," kata dia Jakarta, Senin, (12/2).
Dengan penyederhanaan itu, maka di sektor minyak dan gas bumi (migas) saat ini hanya ada tujuh aturan. Sektor ketenagalistrikan hanya satu aturan, mineral dan batu bara (minerba) satu aturan. Sektor Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) dua aturan. Kemudian, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) hanya 18 aturan.
Namun meski ada pencabutan aturan, Jonan belum bisa memastikan kemudahan perizinan di daerah. "Kalau menjamin mungkin pak Menteri Dalam Negeri yang bisa jawab," kata dia.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Ego Syahrial, salah satu yang akan diterbitkan adalah revisi Peraturan Menteri ESDM nomor 1 Tahun 2011 tentang pedoman teknis pembongkaran instalasi lepas pantai migas. "Substansinya itu tentang kewajiban kontraktor untuk melakukan kegiatan setelah operasi," kata dia.
Di tempat yang sama Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 dan 6 tahun 2017 akan digabung. “Ini dalam rangka percepatan perizinan," kata dia.
(Baca: Pencabutan 11 Aturan Sektor Migas Tak Pengaruhi Minat Investasi)
Berikut perincian penyederhanaan aturan yang dilakukan Kementerian ESDM:
Migas | ||
Nomor | Aturan Lama | Aturan Baru |
1. | Peraturan Menteri ESDM Nomor 16/2011 tentang kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak | Digabung menjadi Rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang Kegiatan Penyaluran BBM, BBG dan LPG |
2. | Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG | |
3. | Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2006 tentang tata cara pengajuan impor dan penyelesaian barang untuk operasi kegiatan hulu | Direvisi menjadi Racangan Peraturan MEneteri ESDM tentang impor barang operasi untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. |
4. | Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 tahun 2016 tentang penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi | Direvisi menjadi Rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 6 tahun 2016 |
5. | Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 tahun 2017 tentang Pemeriksaan Keselematan, Instalansi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi | Direvisi menjadi Rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang Pemeriksanaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Hulu Migas |
6. | Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Migas | Digabung menjadi Rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi |
7. | Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Gas Metana Batu bara | |
8. | Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Gas Migas Nonkonvensional | |
9. | Peraturan Menteri Nomor 1 tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pembongkaran Instalasi Lepas Pantai Minyak dan Gas Bumi | Digabung menjadi Rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang Kegiatan Pasca Operasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi |
10. | Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 tahun 2008 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi | Direvisi menjadi Rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi |
Ketenagalistrikan | ||
1. | Peraturan Menteri ESDM Nomor 45 tahun 2005 tentang Instalasi Ketenagalistrikan | Digabung menjadi Rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang Keselamatan Ketenagalistrikan |
2. | Peraturan Menteri ESDM Nomor 46 tahun 2006 tentang Perubahan Permen ESDM Nomor 45 | |
Minerba | ||
1. | Permen ESDM 12/2011 - Tata Cara Penetapan WUP dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batu bara | Digabung:Rancangan Peraturan MESDM – Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara |
2. | Permen ESDM 25/2016 - Perubahan atas Peraturan MESDM 12/2011 tentang Tata Cara Penetapan WUP dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batu bara | |
3. | Permen ESDM 28/2013 - Tata Cara Lelang WIUP dan WIUPK pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batu bara | |
4. | Permen ESDM 34/2017 - Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu bara | |
5. | Permen ESDM 15/2017 - Tata Cara Pemberian IUPK Operasi Produksi sebagai Kelanjutan Operasi KK atau PKP2B | |
6. | Keputusan menteri ESDM 1453/2000 - Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum | |
EBTKE | ||
1. | Peraturan MESDM No. 18/2014 - Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi untuk Lampu Swabalast | Digabung menjadi Rancangan Peraturan MESDM - Penerapan SKEM dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Peralatan Pemanfaat Energi |
2. | Peraturan MESDM No. 57/2017 - Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Peranti Pengkondisi Udara | |
3. | Peraturan MESDM No. 44/2016 - Bentuk dan Tata Cara Penempatan serta Pencairan Komitmen Eksplorasi Panas Bumi | Digabung menjadi Rancangan Peraturan MESDM – Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung |
4. | Peraturan MESDM No. 21/2017 - Pengelolaan Limbah Lumpur Bor dan Serbuk Bor pada Pengeboran Panas Bumi | |
5. | Peraturan MESDM No. 36/2017 - Tata Cara Penugasan Survei Pendahuluan dan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi | |
6. | Peraturan MESDM No. 37/2017 - Wilayah Kerja Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung |